Senin, 01 Desember 2008

Batas Kadar Nafkah

BATAS KADAR NAFKAH

(Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah)

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pernikahan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia, bahkan menjadi kebutuhan yang sangat mendasar (basic demand) bagi setiap manusia normal. Tanpa pernikahan, kehidupan seseorang tidak akan sempurna bahkan lebih dari itu, menyalahi fitrahnya. Karena Allah SWT menciptakan makhluq-Nya secara berpasang-pasangan, saling mencurahkan rasa kasih sayang, saling membantu dan memberi. Sehingga pernikahan merupakan media sekaligus sebagai faktor yang signifikan dalam membangun nilai-nilai insaniyah. Sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah dalam Al Qur’an Surat Ar Ruum ayat 21 :

ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷�t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômu‘ur 4 ¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã�©3xÿtGtƒ ÇËÊÈ

Artinya: “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S Ar Ruum: 21)[1]

...

Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan bahwasannya pernikahan merupakan sebagian daripada sunnah-sunnah beliau, sehingga bagi mereka yang melaksanakan peernikahan berarti telah mengikuti sunnah beliau. Sebagaimana sabdanya

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي ... ... [2]

Artinya: ”Rosulullah SAW Bersabda, pernikahan merupakan sunnahku, barang siapa yang mengingkari sunnahku maka ia bukanlah termasuk dari golonganku ……”. (HR. Ibn Majjah)

Dengan adanya akad/ ikatan pernikahan maka terbentuklah sebuah keluarga. Dari keluarga tersebut minimal terdiri dari seorang suami dan seorang istri, kemudian anak, cucu, cicit dan sebagainya. Ikatan pernikahan tersebut tak lain bertujuan untuk mendirikan rumah tangga yang kekal, harmonis, dan sejahtera, yang mana merupakan dambaan bagi setiap manusia.

Namun, tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam membentuk keluarga yang harmonis. Dalam fenomena yang terjadi pada masyarakat, tidak sedikit yang gagal dalam membina keluarga hanya disebabkan oleh masalah-masalah yang sepele. Banyak perceraian maupun kasus gugatan cerai karena masalah nafkah yang tidak terpenuhi. Kadar nafkah lahir dan batin yang tidak seimbang sering menjadi bahan timbulnya percekcokan dalam sebuah rumah tangga. Banyak juga istri yang tidak mau melayani suami dengan kasih sayang yang penuh disebabkan nafkah lahirnya kurang tercukupi.

Apakah kadar nafkah yang sedikit mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap keharmonisan rumah tangga?, apakah kadar keseimbangan nafkah lahir dan batin sangat berpengaruh terhadap ketemtraman rumah tangga? Dalam penelitian inilah akan menguraikan bagaimana pengaruh kadar nafkah dalam membina keluarga sakinah, keluarga yang kekal harmonis dan sejahtera.

B. Rumusan Masalah

Dalam pembahasan ini, agar lebih mengarah dan memenuhi target yang diinginkan maka penulis membuat beberapa rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana pemahaman mengenai nafkah?
  2. Mengetahui dasar hukum nafkah
  3. Memahami makna keluarga sakinah
  4. Bagaimana membentuk keluarga sakinah
  5. Pengaruh kadar nafkah untuk mewujudkan keluarga sakinah


BAB II

PEMBAHASAN

A. Tinjauan Nafkah

  1. Pengertian Nafkah

Nafkah berasal dari bahasa arab النفقة artinya المصروف والانفاق yaitu biaya, belanja, pengeluaran uang.[3] Dalam madzahib al arba’ah disebutkan النفقة في اللغة الاخراج yaitu pengeluaran[4] Sedangkan menurut istilah nafkah adalah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri dalam menyediakan makanan, tempat tinggal, pembantu, dan obat-obatan, apabila suaminya kaya[5]. Ditinjau dari makna lughowinya, nafkah merupakan makna yang sempit yang tidak mencakup semua fungsi dari sebuah pernikahan. Namun dari makna istilah nafkah merupakan hal yang tidak mudah untuk dilaksanakan tanpa adanya usaha yang maksimal.

Dari pengertian tersebut diatas seolah-olah nafkah hanya merupakan pemenuhan kepada istri dalam bidang materi. Namun lebih dari itu nafkah terbagi menjadi dua yaitu nafkah lahir (materi) dan nafkah bathin (seks)[6] atau hubungan biologis. Imam Malik mengatakan bahwa nafkah tidak wajib bagi suami sampai ia dapat mengajak untuk dukhul (wathi, jimak).[7] Oleh sebab itu hal terpenting yang harus dilakukan seorang suami bagi istrinya sebagai pemimpin dalam rumah tangganya adalah memberikan nafkah terhadap keluarga. Suami yang baik selalu memerhatikan masalah ini. Dia tidak akan menyia-siakan amanah yang sekaligus menjadi kewajibannya. Maka sudah menjadi tanggungjawab suami untuk menafkahi istri secara lahir ataupun batin.[8]

  1. Dasar Hukum Nafkah

Al Qur’an

*... ... 4 ’n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã�÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4... ÇËÌÌÈ

Artinya: ... ... dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya ... ... (Q.S Al Baqarah : 233)[9]

£`èdqãZÅ3ó™r& ô`ÏB ß]ø‹ym OçGYs3y™ `ÏiB öNä.ω÷`ãr Ÿwur £`èdr•‘!$ŸÒè? (#qà)ÍhŠŸÒçGÏ9 £`ÍköŽn=tã 4 bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4... ... ÇÏÈ

Artinya: ” tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, … (Q.S At Thalaq : 6)[10]

÷,ÏÿYã‹Ï9 rèŒ 7pyèy™ `ÏiB ¾ÏmÏFyèy™ ( `tBur u‘ωè% Ïmø‹n=tã ¼çmè%ø—Í‘ ÷,ÏÿYã‹ù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuŠy™ ª!$# y‰÷èt/ 9Žô£ãã #ZŽô£ç„ ÇÐÈ

Artinya: “ Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (Q.S At Thalaq: 7)[11]

Dalil-dalil tersebut diatas merupakan dasar kewajiban nafkah secara lahiriyah (materi) yang harus diberikan oleh seorang suami (atau ayah) untuk keluarganya (istri dan anak) dengan cara yang ma’ruf sesuai dengan kadar kemampuan yang dimilikinya. Kemudian sehubungan dengan nafkah secara bathiniyah dapat diambil dari dalil sebagai berikut;

... ... 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã�÷èyJø9$$Î/ 4 ... ... ÇÊÒÈ

Artinya: ”... ... dan bergaullah dengan mereka secara patut ... ... (Q.S Al Nisaa’: 19)

Mengenai lafadz “Asyara” dalam bahasa arab adalah sempurna dan optimal.[12] Dan juga akar kata Asyara yaitu ’isyrah’ (العشرة) adalah berkumpul atau bercampur.[13] Maka berkumpul disini adalah apa yang seharusnya ada pada suami istri seperti rasa saling terikat dan bertautan. Karena dalam syariat islam antara suami istri diwajibkan untuk bergaul dengan sebaik-baiknya, tidak diperbolehkan menunda hak dan kewajiban, dan juga tidak boleh saling membenci apalagi bersikap saling menyakiti sebagaimana dalam ayat tersebut. Oleh sebab itu dalam memaknai lafadz tersebut Al Qusairi menyatakan dalam tafsirnya yaitu maksudnya mempergauli istri dengan ilmu-ilmu agama dan tata cara atau adab serta akhlaq yang baik.[14]

Hadist nabi

حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ [15]

Artinya: Hindun istri Abu Sofyan berkata pada Rosulullah, Ya Rosulallah sesungguhnya Abu Sofyan adalah lelaki yang amat bakhil, tidak memberiku nafkah yang bisa mencukupiku dan anakku kecuali apa yang kuambil hartanya tanpa sepengetahuannya, apakah hal ini dosa bagiku? Rosulullah menjawab ambillah hartanya dengan baik dan mencukupi dirimu dan anakmu.

  1. Pendapat Fuqoha’ Mengenai Kadar Nafkah

Nafkah adalah pintu sebuah keberkahan dalam rumah tangga. Dasar kewajiban suami memberikan sesuai dengan Al Quran dalam surat Al Baqarah : 233, “…Dan, kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”[16] Namun daripada hal tersebut, suami tidak boleh seenaknya memperlakukan istri dengan semaunya sendiri, memberikan nafkah dengan semaunya walaupun sebearnya dia mampu.

Nafkah sebagai tanggungjawab suami kepada istrinya harus terpenuhi dengan sempurna sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai mana dijelaskan dalam al qur’an surat at thalaq ayat 7 yang artinya “hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya”. Dari ayat tersebut Qurai Shihab dalam tafsirnya mengatakan bahwa suami memberikan nafkah sesuai dengan kadar kemampuanya, sehingga istri tidak diperbolehkan menuntut lebih dari apa yang dimiliki oleh suami sehingga nantinya mengakibatkan suami itu sampai mencari nafkah dari jalan yang tidak direstui oleh Allah.[17]

Ulama’ hanafiyah berpendapat bahwa kadar nafkah tidak ditetapkan oleh syara’ tetapi suami wajib memenuhi keperluan-keperluan istrinya seperti makanan, lauk-pauk, daging, sayur, buah-buahan dan keperluannya yang lazim, sesuai dengan tempat dan keadaan serta selera orangnya. Imam Malik juga sependapat bahwa kadar nafkah tidak ditetapkan oleh syara’ akan tetapi diruju’ pada kebutuhan suami dan istri.[18] Namun Syafi’iyah berbeda, kadar nafkah itu tertentu,[19] mereka beralasan dengan ayat al qur’an surat at thalaq : 7. “hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya”.

Allah mewajibkan pemberian nafkah, namun tidak menetapkan jumlah kadarnya secara jelas, namun Imam Syafi’i menetapkan kadar tersebut dengan dasar/jalan ijtihad dan ukuran yang terdekat. Bagi orang yang kaya (al musir) adalah 2 mud, bagi orang sedang (al ausath) adalah 1,5 mud, dan bagi orang lemah/kurang mampu (al mu’sir) adalah 1 mud.[20] Dengan kadar makanan yang digunakan untuk membayar kafarat, karena makanan itu untuk menghilangkan lapar. Kafarat itu paling banyak adalah dua mud, dan sekurang-kurangnya satu mud.[21]

B. Tinjauan Keluarga Sakinah

  1. Pengertian Keluarga Sakinah

Keluarga dalam kamus bahasa Indonesia diartikan dengan ibu, bapak dengan anak-anaknya, seisi rumah; orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, batih, sanak saudara dan diartikan juga dengan satuan kekerabatan yang mendasar dalam masyarakat.[22] Dalam literatur Al Qur’an keluarga diistilahkan dengan kata ahlu (الاهل ) jama’nya ahluna dan ahal (اهلون, اهال) yang mempunyai makna famili, keluarga dan kerabat.[23] Sebagaimana ayat al qur’an

ö�ãBù&ur y7n=÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ ÷ŽÉ9sÜô¹$#ur $pköŽn=tæ ( Ÿw y7è=t«ó¡nS $]%ø—Í‘ ( ß`øtªU y7è%ã—ö�tR 3 èpt6É)»yèø9$#ur 3“uqø)­G=Ï9 ÇÊÌËÈ

Artinya: ”dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa”. (Q.S. Thoha : 132)

$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3‹Î=÷dr&ur #Y‘$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou‘$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#y‰Ï© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdt�tBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâ�sD÷sムÇÏÈ

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Q.S Al Tahriim: 6)

Selain itu keluarga diartikan dengan suatu matriks sosial atau suatu organisasi bio-psiko-sosio-spiritual, dimana anggota keluarga terikat dalam suatu ikatan khusus untuk hidup bersama dalam ikatan pernikahan dan bukan ikatan yang sifatnya statis dan terbelenggu.[24] Dan sakinah adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebagahagiaan, kecintaan dan kasih sayang.[25] Adapun sakinah dalam bahasa arab diartikan dengan tenang, ketenangan, dan diam.[26] Sebagaimana disebutkan dalam ayat al qur’an sebagai berikut:

§NèO tAt“Rr& ª!$# ¼çmtGt^‹Å3y™ 4’n?tã ¾Ï&Î!qß™u‘ ’n?tãur šúüÏZÏB÷sßJø9$# ... ... ÇËÏÈ

Artinya: ”Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada RasulNya dan kepada orang-orang yang beriman, ... ... (Q.S Al Taubah: 26)

Menurut Rosyid Ridlo sakinah adalah sikap jiwa yang timbul dari suasana ketenagan dan merupakan ketenangan dan merupakan lawan dari kegoncangan batin dan kekalutan. Sedangkan menurut Al Jurjani sakinah adalah adanya ketentraman dalam hati pada saat datangnya suatu yang tak diduga, yang dibarengi suatu nur (cahaya) dalam hati yang memberi ketenangan dan ketentraman pada yang menyaksikannya. Dan menurut Roghib Al Isfahan antara lain mengartikan sakinah dengan tidak adanya rasa gentar dalam mengahadapi sesuatu.[27]

Adapun sebuah keluarga itu bisa dikatakan dengan keluarga yang harmonis/bahagia dan sehat adalah diantaranya harus tercakup didalamnya enam (6) kriteria, [28] sebagai berikut:

    1. kehidupan beragama dalam keluarga
    2. mempunyai waktu untuk bersama
    3. mempunyai pola komuniksai yang baik bagi sesama anggota keluarga (ayah-ibu-anak)
    4. saling menghargai satu sama lainnya
    5. masing-masing anggota keluarga merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai suatu kelompok
    6. apabila terjadi suatu permasalahan dalam keluarga akan mampu menyelesaikan secara positif dan kontruktif.

  1. Ikhtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah

Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap suami istri atau mereka yang telah melangsungkan pernikahan, serta menjadi esensi dan tujuan pernikahan, selain itu merupakan pilar pembentukan masyarakat ideal yang dapat melahirkan keturunan yang sholeh.[29] Sehingga untuk memperoleh predikat keluarga sakinah diperlukan usaha sebagai berikut;

a. Niat Ikhlas

Pernikahan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia, bahkan menjadi kebutuhan yang sangat mendasar (basic demand) bagi setiap manusia normal, karena pernikahan merupakan sarana bagi seseorang untuk menyalurkan hasrat biologisnya secara sah dan legal bersama pasangannya. Saling mencurahkan rasa kasih sayang, namun bukan semata menyalurkan kebutuhan biologisnya saja, namun lebih jauh dari itu, bahkan ditinjau dari sudut religiusnya pada hakikatnya pernikahan merupakan salah satu bentuk pengabdian (ibadah) kepada Allah SWT.

Pernikahan yang dilandasi dengan niat yang ikhlas merupakan awal dari terwujudnya keluarga sakinah, yaitu keluarga yang senantiasa diliputi rasa kasih sayang serta saling menyadari eksistensi dan tanggungjawab masing-masing. Karena dengan niat yang ikhlas akan tumbuh dan menghasilkan keluarga yang baik dan sakinah sebagaimana tujuan pernikahan, dan juga sabda nabi yang berbunyi;

... إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى ...

Artinya: Bahwa segala sesuatu perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap sesuatu tersebut sesuai dengan apa yang diniatkan (niat yang menyertainya) ... (H.R. Bukhori)[30]

b. Kafa’ah

Kafa’ah atau sekufu berarti sama, setaraf, sederajat, sepadan, sebanding.[31] Sekufu maksudnya adalah antara suami dan istri tersebut sebanding dalam tingkat sosial, derajat, kedudukan harta dan juga akhlaq. Namun lebih ditekankan kafa’ah ini pada keseimbangan, keharomonisan dan keserasian utamanya dalam hal agama yaitu akhlaq dan ibadahnya.

Sehingga perlu diperhatikan tentang kafaah dalam membina keluarga sakinah. Dan dengan keseimbangan tersebut benar-benar membentuk keluarga yang endingnya menjadi keluarga sakinah, mawaddah warohmah.

c. Nafkah yang cukup

Nafkah juga merupakan sebuah faktor penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Kerap kali perceraian maupun percekcokan muncul akibat nafkah yang kurang dan tidak seimbang. Sehingga tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pemberian nafkah lahir dan bathin yang cukup dan seimbang merupakan penjagaan sebuah keluarga tetap tentram, harmonis penuh rasa kasih dan sayang.

Karena seperti yang dikatakan Syeikh Taqiyuddin “Timbulnya bahaya bagi istri dengan tidak disetubuhi suaminya bisa menjadi alasan untuk meminta cerai kapan saja dan bagimanapun keadaannya, baik sang suami melakukan hal itu dengan sengaja atau tidak sengaja. Walaupun sang suami mampu melakukan hal itu atau tidak. Terutama mengenai alasan nafkah.[32]

C. Pengaruh Kadar Nafkah

Tujuan pokok pernikahan adalah menciptakan kesenangan, keramah-tamahan dalam persekutuan serta kepuasan bersama.[33] Kemudian nafkah merupakan hal yang pokok dalam ikatan perkawinan, yang mana harus dipenuhi oleh seorang suami untuk istrinya. Dengan adanya nafkah beberapa kebutuhan bisa terpenuhi, maka dengan begitu dapat memperkecil peluang terjadinya perpecahan diantara keduanya. Sehingga tujuan pernikahan tersebut dapat terealisasi dengan baik dan sempurna.

Karena tidak sedikit angka perceraian yang terjadi di Indonesia disebabkan karena permasalahan nafkah, gugatan cerai sebab nafkah yang kurang memenuhi, dan juga belaian kasih sayang suami yang minim, nafkah lahir dan bathin-pun tidak terpenuhi secara maksimal, hal ini menyebabkan timbal balik rasa kasih sayang yang seharusnya menjadi hal yang urgent dan harus dipenuhi oleh istri berkurang.

Seorang suami dalam membina keluarga menjadi keluarga sakinah, keluarga yang harmonis, harus pandai mengaplikasikan pemberian nafkah dalam segala bentuk, menjaga dan melindungi istrinya dengan baik, serta memperlakukan dengan ma’ruf. Sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatka oleh Abu Hurairah dalam shohih Bukhori ... ...وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا... ... (…perlakukanlah istri-istrimu dengan baik … ) (HR. Abu Hurairah)[34].

Seorang suami wajib menginap dirumah dengan istrinya yang merdeka selama sekurang-kurangnya semalam dalam 4 (empat) malamnya, jika memiliki empat orang istri. Karena mungkin tiga istri yang lain juga memintanya. Namun Syaikh Taqiyuddin tidak menyepakatinya sebab keadaan sendiri (seorang istri) tidak bisa disamakan dengan keadaan ramai-ramai (empat istri).

Dalam islam juga diajarkan bahwa seorang suami diwajibkan menyetubuhi istrinya minimal empat bulan sekali, jika ia mampu dan istri memintanya. Karena Allah menetapkan empat bulan bagi suami yang menjatuhkan ‘Ilaa’ pada istrinya. Demikian dengan hak istri lainnya, Syeikh Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa kewajiban suami untuk menggauli istrinya disesuaikan dengan kemampuan istri dalam hal tersebut, serta tidak membahayakan suami.[35]

Suami dalam memberikan nafkah lahir juga disesuaikan dengan kebiasaan keadaan istri sebelumnya dan menurut kadar kemampuannya. Sehingga ketika nafkah (lahir dan bathin) tersebut kurang terpebuhi maka hal itu dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Sebagaimana perkataan Syeikh Taqiyuddin “Timbulnya bahaya bagi istri dengan tidak disetubuhi suaminya bisa menjadi alasan untuk meminta cerai kapan saja dan bagimanapun keadaannya, baik sang suami melakukan hal itu dengan sengaja atau tidak sengaja. Walaupun sang suami mampu melakukan hal itu atau tidak. Terutama mengenai alasan nafkah.[36]


BAB III

PENUTUP

Allah SWT menciptakan makhluq-Nya secara berpasang-pasangan, saling mencurahkan rasa kasih sayang, saling membantu dan memberi. Sehingga pernikahan merupakan media sekaligus sebagai faktor yang signifikan dalam membangun nilai-nilai insaniyah. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Ar Ruum ayat 21, “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Q.S Ar Ruum 21).

Keluarga merupakan ikatan khusus untuk hidup bersama dalam ikatan pernikahan dan bukan ikatan yang sifatnya statis dan terbelenggu. Dan sakinah adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebagahagiaan, kecintaan dan kasih sayang. Dan keluarga sakinah merupakan tujuan yang paling penting dalam suatu pernikahan.

Nafkah adalah faktor penting dan sangat urgent sekali dalam membina sebuah keluarga agar tetap harmonis dan sejahtera. Dalam pembahasan ini dapat disimpulkan bahwasannya kadar nafkah dapat mempengaruhi sebuah kasih sayang dalam keluarga atau dalam pembentukan keluarga sakinah. Karena ternyata dengan nafkah lahir (materi) yang kurang dapat menimbulkan percekcokan sebuah rumah tangga, begitu pula nafkah bathin (non materi) atau kebutuhan biologis yang tidak teratur bahkan kurang juga mempunyai dampak yang dapat memutuskan sebuah ikatan pernikahan.

Oleh karena itu pemberian nafkah lahir (materi) maupun bathin (non materi) harus sesuai dengan usaha dan kemampuan yang maksimal dan juga teratur. Sebab kasih sayang istri yang diberikan pada suaminya juga tergantung pada pemberian nafkah lahir yang cukup dan juga nafkah bathin yang ideal. Sebagaimana dalam penjelasan yaitu untuk orang kaya (al musir) 2 mud, orang cukup (al ausath) 1,5 mud dan orang lemah (al mu’sir) 1 mud. Dan kebutuhan biologis minimal sekali dalam setiap empat malamnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif, 2002

Al Hamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002

Al Juzairi, Fiqih Ala Madzahib Al Arba’ah Juz IV. Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah. 1990

Dadang Hawari, Al Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa. 1999

Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, t.p.,t.t.,

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islami. Jakarta: PT Ikhtiar Baru, 1994

Hammudah Abd. Al ‘Ati, Keluarga Muslim, t.p., t.t

http://adeetea.multiply.com/journal/item/49 04/10/2008

http://qultummedia.com/20070506148/Info/Manfaat-dan-Hikmah-Nafkah-untuk-Keluarga.html 04/10/2008

Ibnu Rusydi Al Hafid, Bidayatul Mujtahid dan Nihayatul Muqtashid Juz II, Beirut: Dar Ibnu Asshashah, 2005

M. Nashichin Al Mu’iz, Skripsi Usia Ideal Memasuki Dunia Pernikahan Sebuah Ihtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah. Tulungagung: STAIN, 2007. hal.40

Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majjah I, Kairo: Darul Hadist, t.t

Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Qurai Shihab, Tafsir Al Misbah Vol.14.

Saleh Al Fauzan, Fiqih Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani, 2006

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Juz II, Beirut: Darul Fikri, 2006. hal.539., lihat Al Hamdani, Risalah Nikah

Syeikh Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Wanita, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2007

تفسير القشيري - ج 1

صحيح البخاري - ج 16

صحيح مسلم - ج 9



[1] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, t.p.,t.t., hal.644

[2] Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majjah I, Kairo: Darul Hadist, t.t hal.592

[3] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progresif 2002,cet ke-20. hal.1449

[4] Al Juzairi, Fiqih Ala Madzahib Al Arba’ah Juz IV. Beirut: Darul Kutub Al Ilmiyah. 1990. hal.485

[5] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Juz II, Beirut: Darul Fikri, 2006. hal.539., lihat Al Hamdani, Risalah Nikah. Hal.144

[7] Ibnu Rusydi Al Hafid, Bidayatul Mujtahid dan Nihayatul Muqtashid Juz II, Beirut: Dar Ibnu Asshashah, 2005 Jilid 1-6. hal.44 (bab huququ al zaujiyah)

[9] Departemen Agama RI, Op.Cit. hal.38

[10] Ibid., hal.560

[11] Ibid.

[12] Syeikh Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Wanita, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2007. hal.327

[13] Saleh Al Fauzan, Fiqih Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani, 2006. hal.682

[14] تفسير القشيري - ج 1 / ص 463

[15] صحيح مسلم - (ج 9 / ص 105

[17] Qurai Shihab, Tafsir Al Misbah Vol.14. hal.303

[18] Ibnu Rusydi Al Hafid, Op.Cit. hal.44

[19] Al Hamdani, Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002. hal.152

[20] Ibnu Rusydi Al Hafid, Op.Cit. hal.44

[21] Ibid, hal.153, (satu mud kira-kira 6-7 ons beras)

[22] Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, t.t., hal.471

[23] Ahmad Warson Munawwir, Op.Cit hal.46

[24] Dadang Hawari, Al Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa. 1999. hal.282

[25] Pengembangan Bahasa, Op.Cit. hal. 723

[26] Ahmad Warson Munawir, Op.Cit. hal.646

[27] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islami. Jakarta: PT Ikhtiar Baru, 1994. hal.202

[28] Dadang Hawari,Op.Cit. hal.215

[29] M. Nashichin Al Mu’iz, Skripsi Usia Ideal Memasuki Dunia Pernikahan Sebuah Ihtiar Mewujudkan Keluarga Sakinah. Tulungagung: STAIN, 2007. hal.40

[30] Shohih Bukhori, Hadits No. 6195

[31] Ahmad Warson Munawir, Op.Cit. hal.1216

[32] Saleh Al Fauzan, Op.Cit. hal.686

[33] Hammudah Abd. Al ‘Ati, Keluarga Muslim, hal.225

[34] صحيح البخاري - ج 16 / ص 184

[35] Saleh Al Fauzan, Op.Cit. hal.686

[36] Ibid.

Read more / Selengkapnya...

Adab Pergaulan Pria vs Wanita

Adab Pergaulan Pria vs Wanita

Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (al iffah)
Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :

1). Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuatân. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya.” (QS. An-Nur : 30-31)

2). Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma’siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjebak dalam perbuatan yang haram. Dalam Riwayat Bukhori juz 1 hal. 90, Rasulullah SAW bersabda :

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
“Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya. Dan sesungguhnya dalam jiwa manusia terdapat segumpal darah, jika segumpal darah tersebut baik maka baiklah jiwanya namun jika segumpal darah tersebut rusak maka rusaklah jiwanya, darah tersebut adalah hati nurani” (HR. Bukhari)

3). Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat ‘iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman :


“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur : 33)

4). Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Begitu juga di tempat-tempat yang lain yang mana hanya terdapat dua insan lain jenis, sekalipun tempat tersebut umum. Sabda Nabi SAW :

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan.”


5). Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj (bermewah-mewah atau berhias secara berlebihan), sebagaimana firman Allah :

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj).”آ (QS. An-Nur : 60)


6). Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya. Allah SWT berfirman:

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya.” (QS An Nuur: 31)

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS Al Ahzab: 59)

Maksud daripada menutup tubuh dengan sempurna adalah tidak hanya dengan tubuh tertutup tapi masih terlihat jelas bentuk lekik maupun lekuk dari bagian-bagian tubuh seorang wanita, melainkan harus tertutup dengan rapat sehingga bagian-bagian tubuh seorang wanita tidak tampak dari pandangan lawan jenis.

7. Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya.”


Karena bila hal tersebut terjadi maka akan timbul fitnah-fitnah, lebih-lebih jika wanita tersebut tidak menutup aurat dengan sempurna. Kejahatan tidak akan terjadi bila tidak ada niat dan juga kesempatan. Oleh sebab itu seorang wanita hendaknya jangan memberikan kesempatan pada lawan jenis untuk melakukan kemaksiatan dengan menampakkan kemolekannya di sebarang tempat.


8. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya. Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria. Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahramnya.آ Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.


9). Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

Read more / Selengkapnya...