Jumat, 17 April 2009

PERANG DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan agama yang sempurna, mengatur segala macam yang ada di muka bumi ini. Termasuk hal perang, islam merupakan agama yang tidak melarang adanya perang, tapi di balik kebolehan perang tersebut, Islam memberikan acuan, tata cara dan tujuan perang. Perang bukan hanya dilakukan oleh Nabi Muhammad, tapi juga oleh para nabi sebelum beliau. Allah Swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 146: “Dan berapa banyak nabi yang berperang, bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (Nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka (dalam perjuangan) di jalan Allah, tidak lesu, dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Dan Allah menyukai orang-orang yang sabar.”
Al Qur’an sebagai kitabullah yang bersifat multidimensi telah mengatur masalah perang dengan lengkap dari semua aspek. Namun sedikit disayangkan, tata cara dan tujuan perang yang diajarkan oleh Islam, banyak yang tidak dimengerti oleh umat islam sendiri. Mereka tidak memahami mengapa Allah tidak melarang hamba-Nya melakukan perang, justru Allah mensyari’atkannya. Apa sebenarnya dibalik kebolehan tersebut?... dan apa pula tujuannya?... Tak heran jika Bali dua kali meledak dan pelakunya menyebutnya sebagai aksi jihad. Peristiwa menjadi tantangan bagi umat Islam, khususnya para Ulama dan Cendikia Muslim, untuk meluruskan atau membersihkan kembali makna suci jihad (perang) dari tangan-tangan kotor yang mengatasnamakan jihad. Para ulama harus memberikan pencerahan kepada umat bahwa jihad bukanlah aksi teror.
...

B. Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang tersebut di atas, terdapat beberapa masalah yang akan menjadi topik pembahasan sebagai batasan penjelasan pada makalah ini. Antara lain;
1. Apa pengertian perang dalam Islam ?
2. Bagaimana tata cara berperang ?
3. Apa tujuan perang dan bagaimana aplikasinya pada zaman modern ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perang
Perang dalam bahasa arab disebut qitaal (قتال) , harb (حرب) , atau ghazwah (غزوة). Dalam islam terdapat sebuah istilah yang lebih umum yaitu jihad. Ketiga sinonim kata tersebut qitaal, harb, dan ghazwah (pertempuran, peperangan, dan ekspedisi) merupakan hal yang sering dibicarakan dalam kalangan ulama’ fiqh, yaitu jihad dalam artian khusus perang melawan musuh.
Perang dalam kamus besar bahasa indonesia adalah permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dsb), pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan atau lebih (tentara, laskar, pemberontak, dsb). Perang menurut agama Islam adalah perang terhadap musuh untuk keamanan kemerdekaan menyebarkan dakwah dan untuk tetap tegaknya tiang-tiang atau sendi-sendi perdamaian, serta tetap menjaga serta memelihara peraturan-peraturan perang purusiayah yang suci.
Namun istilah harb, qitaal maupun kata yang serumpun dengan keduanya yang sering disebut dalam al qur’an tidak memuat tatanan nilai (non-valuable) yang begitu determinan. Secara parsial kata-kata tersebut secara otomatis tidak mengindikasikan bahwa perang, dilihat dari sudut pandang penggunanya apakah hal yang benar atau salah? mencerminkan sebuah keadilan atau justru tirani? Perihal yang dilegalkan ataukah tidak? Oleh karena itu, harb dan qitaal keduanya dapat bercorak baik maupun buruk, dan keduanya tidak bisa dipahami secara subjektif.
Namun terdapat sebuah istilah yang secara otomatis memiliki tatanan nilai (valuable) yaitu perang dalam islam (jihad). Dalam komunikasi umum dan kamus Islam jihad memiliki konotasi positif, secara leksikal jihad berarti segala jenis usaha dan upaya untuk mewujudkan dan mengejawantahkan segala bentuk tujuan yang baik dalam mencari kebenaran dan keadilan, akan tetapi kebiasaan umat islam memaknai sempit yaitu hanya perang antara kaum muslim melawan kaum kafir yang disebut sebagai jihad.
Dalam mu’jam alfaz al qur’an karim, ditegaskan bahwa kebanyakan kata jihad dalam al qur’an berarti mengerahkan segala kemampuan untuk penyebaran dakwah islam serta mempertahankan dan melindungi, sehingga mencakup segala bentuk usaha amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu, tepat sekali makna perang dalam islam yang telah disebutkan di atas yang memiliki tujuan dan aturan-aturan yang jelas. Sehingga perang dalam islam ini memiliki tatanan nilai yang jelas demi mewujudkan kebenaran dan keadilan serta perdamaian.
B. Tata cara berperang
Debby M. Nasution dalam buku yang di beri pengantar oleh Din Syamsudin, beliau mengutip pernyataan Ibnu Khaldun bahwa perang memang telah menjadi tabiat dalam sejarah kehidupan manusia di dunia dan merupakan sunnatullah yang telah ada sejak diciptakan sejarah manusia pertama dan kemudian turun temurun silih berganti dari generasi ke generasi berikutnya sepanjang zaman.
Perang dan berbagai konflik yang terdapat di muka bumi ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Karena pada tabiatnya manusia diciptakan memiliki dua sifat umum yang telah terungakap dalam al qur’an, yaitu berbuat kerusakan (kekacauan) dan menumpahkan darah.
…          … 
Artinya: … mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, ..." (Q.S Al Baqarah: 30)
Sebagian mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud berbuat kerusakan dalam ayat tersebut adalah melakukan perbuatan maksiat atau melanggar hukum-hukum Allah, sedangkan menumpahkan darah ialah melakukan kecurangan dan permusuhan. Pelanggaran dan pertumpahan darah ini telah terjadi sejak awal periode manusia yaitu kisah Qabil dan Habil.
Namun demikian, bila melihat sejarah umat manusia tersebut, walaupun perang dan konflik merupakan hal yang telah ada sejak sebelum islam, namun agama islam tidak serta merta memperbolehkan hukum perang. Sebab pada mulanya umat islam yang dibawa oleh nabi Muhammad adalah komunitas yang baru muncul, mereka adalah kaum minoritas di tengah-tengah kaum musrik. Pada masa tersebut umat islam telah dihadapkan berbagai jenis intimidasi, siksaan fisik, dan dan mental dari kaum musyrik. Namun mereka tidak memiliki peralatan dan perlengkapan untuk melawan dan membela diri.
Oleh karena itu, nabi mengutus sekelompok muslim yang dipimpin oleh Ja’far bin Abi Thalib untuk hijrah ke habsya (etiopia), dan beberapa tahun kemudian nabi menyusul dengan sekelompok besar hijrah ke yastrib (madinah). Pada saat ini umat islam belum ada mandat untuk melakukan perang, karena sama halnya bunuh diri. Yang diperlukan justru berbenah diri sebagai nilai kemaslahatan bagi umat islam.
Setelah melalui masa-masa berbenah diri, Allah menurunkan Q.S Al Hajj: 38-41 yang intinya memberikan izin pada umat islam untuk melakukan perang, setelah sekelompok muslim dianiaya dan di injak-injak hak-haknya oleh kaum kafir. Namun demikian islam memberikan aturan dan tata cara dalam berperang.
Tata cara perang menurut islam antara lain;
1. Menguatkan mental
Dalam sebuah peperangan diperlukan keberanian dan keyakinan, islam berusaha membina dan meneguhkan mental dan moral bagi umatnya untuk berjuang di jalan Allah, karena mental merupakan ciri-ciri dari ksatria.
2. Mempersiapkan kekuatan materiil
Mengerahkan personil serta menyediakan peralatan perang, telekomunikasi, perbekalan perang dan sebagainnya, serta memperkuat wilayah teritorial terutama daerah rawan yang dapat menjadi jalan infiltrasi musuh.
3. Pengaturan siyasah berperang
Membentuk formasi-formasi dalam melawan musuh, tata cara, taktik dalam rangka menjatuhkan kekuatan lawan. Dengan menggunakan fikiran dan kecerdasan untuk mengalahkan musuh, seperti berpura-pura mati, pura-pura mundur untuk dapat menjerumuskan musuh dalam perangkapnya.
Selain tersebut diatas, M. Iqbal dalam bukunya Fiqih Siyasah menambahkan prinsip-prinsip untuk perang, antara lain; Pertama, percaya sepenuhnya pada komando pimpinan perang, prajurit muslim harus mempercayakan segala keputusan dan tindakan pada pimpinan. Kedua, bersabar menghadapi musuh karena merupakan kunci untuk meningkatkan moral dan semangat prajurit dalam perang. Ketiga, konsekuen dan teguh pendirian dalam menghadapi musuh di medan perang. Keempat, taat pada komando pasukan.
C. Tujuan perang dan aplikasinya pada zaman modern
Islam adalah agama yang menjujung tinggi nilai-nilai perdamaian, keadilan dan sangat menghormati hak-hak asasi manusia demi menciptakan umat manusia yang aman tentram dan damai. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abdullah bin Abi Awfa, nabi bersabda “janganlah kalian bertemu musuh, dan berdoalah kepada Allah untuk perdamaian. Namun jika bertemu musuh, hadapilah dengan kesabaran”.
Dalam hadist tersebut menunjukkan bahwa perdamaian merupakan prinsip utama dalam islam, sedangkan penggunaan kekuatan senjata hanyalah pada saat yang sangat terpaksa demi mempertahankan esensi perdamaian serta keamanan bagi umat manusia untuk mencapai sebuah kebenaran. Muhammad Iqbal menyatkan dengan istilah lain “musuh pntang dicari, tetapi kalau bertemu musuh pantang umat islam lari menghindarinya”.
Afzalur Rahman merinci beberapa tujuan jihad atau perang dalam islam, pertama, untuk membela madinah, dimana saat itu nabi dan sahabatnya mencari perlindungan untuk beribadah dengan aman tanpa ada gangguan. Kedua, mencegah setiap bentuk agresi musuh yang merupakan sumber bahaya bagi negara. Ketiga, untuk menghancurkan setiap kekuatan agresif, baik kekuatan ekonomi, politik maupun sosial, yang merintangi perkembangan dan kemajuan islam.
Pembelaan kota madinah, dalam konteks sekarang bisa diaplikasikan untuk mempertahankan negara islam agar umat islam dapat menjalankan ibadah keagamaan dengan baik tanpa ada tekanan dari pihak-pihak manapun. Perdamaian dan ketentraman merupakan tujuan utama perang dalam islam. Dilain sisi perang dalam bentuk militer ini adalah jalan terakhir ketika umat islam sangat tertekan dan terganggu dalam melaksanakan ibadah.
Oleh karena itu bentuk pengeboman yang terjadi di Bali, belum bisa dikatakan jihad/ perang dalam islam, sebab tujuan perang adalah keadilan. Perang dalam islam telah diatur pula dengan aturan yang baik, dalam perangpun islam hanya boleh membunuh musuh bukan sesama umat muslim sendiri, mengajak untuk ke jalan allah terlebih dahulu sebelum menyatakan perang.
Umat islam sekarang adalah kaum yang paling banyak di seluruh dunia. Seharusnya ketika umat islam palestina dihujani bom oleh bangsa israel, umat islam maju untuk membela dan mempertahankan hak-hak dan nilai sosial kesejahteraan. Oleh karena sudah ada aturan-aturan kebebasan negara maka perselisihan keduanya bisa diperdamaikan. Disisi lain, umat islam sekarang ini justru dihadapkan pada perang yang sangat mengkhawatirkan terhadap keimanan dan kebenaran ajaran islam. Banyak intelektual barat yang memerangi kaum muslim dengan kemampuan pemikiran yang dimilikinya, mereka berusaha mengubah pemahaman-pemahaman syariah islam agar nilai-nilai islam luntur dengan sendirinya.
Ghazwah fikri ini sangat membahayakan akidah umat islam, umat islam sedang berhadapan dengan musuh yang tidak bisa dianggab enteng. Oleh karena sudah berhadapan maka islam harus juga melawan pemikiran-pemikiran yang menyelewengkan akidah tesebut dengan kebenaran-kebenaran yang rasional dan haqiqi, selain itu umat islam harus memiliki keilmuan yang cukup dalam menghadai musuh-musuh yang demikian ini.
Peranan perang dalam islam pada saat sekarang harus di imbangi dengan keilmuan yang cakap, sebab dengan keilmuan itu umat islam tidak akan terjajah oleh bangsa manapun yang sekarang ini secara terang-terangan melalui media keilmuan maupun pemikiran-pemikiran melakukan serangan terhadap kaum muslim. Hanya saja karena kebodohan umat islam sehingga mereka banyak yang tidak mengerti bahwa diri mereka sedang terjajah.

Read more / Selengkapnya...

Minggu, 12 April 2009

setting blog

para rekan-rekan yang selalu mendapatkan kenikmatan, yang kebetulan suka ngeblogger.... dan tentunya masih pemula.... hampir sama dengan saya.... lihat aza cara men-setting di alamat.....
...

sorry dech kalo bikin kalian semua bosan,,, ni tinggal klik aza disini aku juga dapat inspirasi dari situ kok, sekedar bagi informasi

Read more / Selengkapnya...

Selasa, 07 April 2009

Nilai Nilai filsafat Hukum Islam
Syari’at Islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam kajian ilmu ushul fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, atau dengan redaksi lain, hukum Islam ialah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokonya untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta.
...
Adapun Abu Zahrah mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida (tuntutan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh’i (sebab akibat). Ketetapan Allah dimaksudkan pada sifat yang telah diberikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Amir Syarifuddin mendefinisikan hukum secara lughawi adalah mencegah atau memutuskan.
Sebagaimana hukum-hukum yang lain, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip dan asas-asas sebagai tiang pokok, kuat atau lemahnya sebuah undang-undang, mudah atau sukarnya, ditolak atau diterimanya oleh masyarakat, tergantung kepada asas dan tiang pokonya.
Secara etimologi (tata bahasa) prinsip adalah dasar, permulaan, aturan pokok. Juhaya S. Praja memberikan pengertian prinsip sebagai berikut: permulaan; tempat pemberangkatan; itik tolak; atau al-mabda.
Adapun secara terminologi Prinsip adalah kebeneran universal yang inheren didalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum dan setiap cabang-cabangnya. Prinsip hukum Islam meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat unuversal. Adapun prinsip-prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam.

Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :
1. Prinsip Tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya.
Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut :
a. Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’ yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya ;
b. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan

2. Prinsip Keadilan
Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-miizaan (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur’an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Syura : 17 dan Al-Hadid : 25.
Term “keadilan” pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar
Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.

4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan
Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam arti luas yg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagaman dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al-Kafirun : 5)

5. Prinsip Persamaan/Egalite
Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.

6. Prinsip At-Ta‟awun
Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

7. Prinsip Toleransi
Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya, tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam. Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Qur’an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syari’at ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.
Read more / Selengkapnya...

Kamis, 02 April 2009

 

Posted by Picasa
Read more / Selengkapnya...

Jumat, 20 Maret 2009

Indonesia mencontreng

Mampukah Indonesia Mencontreng?
63 tahun Indonesia telah merasakan kemerdekaan. Lima pergantian presiden telah dilaluinya sejak Indonesia merdeka hingga masa demokrasi saat ini. Sebagai negara yang beragam Indonesia merupakan kumpulan dari berbagai pulau dan suku daerah yang berbeda. Negara yang sangat subur tanahnya ini telah mengalami perubahan yang signifikan sejak masa penjajahan hingga sekarang.
...
Tahun 2009 ini merupakan tahun politik, dimana bangsa Indonesia melaksanakan pesta demokrasi dengan pemilihan wakil-wakil rakyat. Bangsa yang tingkat pendidikannya bisa dikatakan masih merangkak bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang maju, sudah dipaksa untuk melakukan pesta demokrasi. Memang masa demokrasi ini merupakan selangkah lebih baik dan melatih pendidikan warga negara, karena semua warga berhak untuk melontarkan buah pikiran tanpa ada tekanan dan hambatan dari berbagai pihak. Pada pesta demokrasi sebelumnya, Indonesia telah membuktikan bahwa bangsa ini mampu untuk melaksanakan pemilu secara demokratis, pemilihan presiden secara langsung pada periode yang lalu merupakan awal era demokrasi Indonesia.
Pemilihan presiden secara langsung dengan sistem pencoblosan merupakan langkah awal dalam membangun negara demokrasi dan berpendidikan. Walaupun Sitem coblos ini notabenenya adalah sistem yang masih rendah tingkat pendidikannya. Dikatakan begitu, karena siapapun orangnya dan dari berbagai etnis pendidikan manapun, mulai tingkat rendah hingga tingkat yang tinggi pasti bisa melakukan pencoblosan. Walaupun toh pada kenyataannya masih banyak surat suara yang tidak sah akibat tidak tahu cara pencobolsannya. Namun hal itu tidak mematahkan semangat para wakil rakyat yang sudah duduk di Senayan Jakarta untuk memajukan pendidikan bangsa ini yang lebih baik.
Pada tahun politik 2009 ini, para wakil rakyat menginginkan warga Indonesia untuk lebih maju. Tidak hanya presiden dan wakil presiden yang akan dipilih secara langsung, namun calon anggota legislatifpun juga akan dipilih secara langsung dan demokratis, bahkan tidak lagi dengan pencoblosan gambar/photo, melainkan dengan pencontrengan gambar atau nomor urut partai dan calon legislatif.
Ditinjau dari segi positif, pemilihan dengan cara mencontreng merupakan satu peningkatan pendidikan bagi bangsa Indonesia, karena pencontrengan adalah hal yang sulit bagi orang yang tidak bisa baca tulis. Oleh sebab itu, dibutuhkan warga yang bisa baca tulis untuk mensukseskan pemilihan seperti ini. Selain itu, untuk menunjukkan pada negara lain bahwa Indonesia adalah negara yang tingkat pendidikannya sudah lebih baik, sebab warga negaranya bisa baca tulis dan bisa melakukan pesta demokrasi dengan pencontrengan. Serta pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif secara langsung oleh warga negara Indonesia.
Namun dari segi negatifnya, pemilihan dengan cara mencontreng ini akan membingungkan bagi warga Indonesia yang masih tertinggal pendidikannya, orang tua yang buta huruf dan tidak bisa baca tulis. Proses pilihan yang hanya membuat bangsa lebih buruk, para wakil rakyat yang terpilih tidak lagi murni keinginan para pemilihnya, mereka yang terpilih adalah keberuntungan bagaikan koin yang dilempar. Sebab para pemilihnya hanya asal contreng karena tidak bisa membaca, mana yang cocok jadi pemimpin dan mana yang tidak cocok sehingga tidak di contreng, calon mana yang mereka inginkan dan calon mana yang tidak mereka inginkan. Sehingga pemilihan dengan mencontreng hanyalah sebuah permainan belaka, tak jauh beda dengan permainan kartu yang mengandalkan keberuntungan belaka.. Selain itu kegagalan pencontrengan justru akan membuat malu negara Indonesia dihadapan negara-negara lain.
Mampukah Indonesia Mencontreng??? ... ... ... warga negara yang mayoritas penduduknya berasal dari kaum petani, kaum pedesaan yang tak pernah mengenyam bangku pendidikan, penduduk yang buta huruf dan tidak bisa membaca. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi para wakil rakyat dan perlunya training-training untuk pelaksanaan pemilu 2009 ini, dengan mengutamakan para warga pedesaan yang masih kebingungan dengan tata cara pencontrengan.
By: M. Mujib Ismail
Ketua Umum IKMAL
(Ikatan Alumni Pon.Pes Terpadu Al Kamal) &
Mahasiswa Santri Berprestasi Departemen Agama RI
Read more / Selengkapnya...

Rabu, 18 Maret 2009

IKMAL

DEKLARASI IKATAN ALUMNI
PONDOK PESANTREN TERPADU AL KAMAL ( IKMAL )

Kabupaten Blitar Jawa Timur

Sejak berdirinya Pondok Pesantren Al Kamal pada tahun 1940 oleh KH. Mansyur. Dan telah menelurkan beberapa alumni, namun hingga sekarang belum terdapat sebuah ikatan maupun forum kebersamaan antar alumni. Sungguh ironis…. Pondok Pesantren Al Kamal yang telah maju dan berkembang hingga namapun terdapat renovasi menjadi Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal, sampai telah meluluskan beribu-ribu alumni, namun belum terdapat sebuah forum silaturahmi yang menjadi wadah para alumni untuk bertukar pikiran, beradu pengalaman dan lain-lain.Walaupun tak sedikit lulusan Kunir pada madrasah pendidikan pondok pesantren Al Kamal yang menjadi orang sukses.
Sebagai salah seorang santri alumni 2006, kami belum pernah mendengar dan melihat adanya sebuah ikatan ataupun bentuk lain yang mewadahi para alumni Al Kamal sebagaimana halnya pada lembaga-lembaga lain. Namun pernah terdengar obrolan dari pimpinan dewan markazi (pengurus pusat) bahwa pernah berdiri dan terbentuk suatu komunitas para alumni hingga 3 (tiga) kali pendirian. Namun ketiganya tersebut bagaikan sebuah lelucon, karena hanya berikrar beberapa orang dan itupun “The First And The Last” pertama dan terakhir kali. Tanpa ada kelanjutan dan kegiatan maupun sebuah kumpulan selanjutnya. Bahkan sosialisasi pada ribuan alumni, tak pernah terfikir dan terlaksana.
...
Namun daripada itu, ketika kami masih belum menjadi alumni Al Kamal (masih nyatri) pernah juga terdapat Reoni Akbar I pada tahun 2004 dengan acara yang sangat meriah karena dibarengi dengan haul pengajian rutin Ahad Wage. Namun itupun juga tak jauh beda, Reoni Akbar I tak ada kelanjutan yang ke-II artinya “The Fisrt And The Last”. Hingga setelah usai study di Al Kamal dan sowan ke bait ustadz H. Mahmud Hamzah, pernah diberi motivasi dan mendapat dorongan untuk menghidupkan komunitas kegiatan para Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA). Namun dari itu kami masih bingung dan tak tahu harus berbuat apa dan mengadu kemana sebagai lanjutan pesan Romo Yai Mahmud Hamzah. Kami tidak tahu keberadaan ketua atau coordinator Alumni yang tak pernah tersosialisasi bahkan mungkin memang tidak ada.
Bulan demi bulan kami lewatkan dalam kehidupan kampus, ternyata banyak sekali komunitas-komunitas yang mengatasnamakan dari alumni lembaga A, pondok B, C dan lain sebagainya. Dari situ tergugahlah benak kami dengan apa yang telah dipesankan oleh Almarhum Drs. KH Mahmud Hamzah yang telah wafat pada 2008 lalu. Hingga kami dari santri yang telah diberangkatkan dari Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA) sebagai santri yang mendapat beasiswa santri berprestasi Departemen Agama, berunding dan musyawarah untuk mendeklarasikan sebuah komunitas alumni khusus untuk kalangan mahasiswa. Dan juga telah mengkonsep rentetan kegiatan iringan untuk dekalarsi tersebut.
Keinginan kami itu dikuatkan dengan adanya pesan singkat Short Message Servis (SMS) dari ketua dewan al Markaziy PPTA M. Nasichin Al Muiz S.HI, 12/01/09. Seketika itu pula kami mengkonsep lebih matang lagi. Namun setelah kami konfirmasikan dengan dewan markaziy sebagai pimpinan pusat Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA) keinginan kami di tolak, namun justru lebih diperluas jangkauannya yaitu mencakup seluruh alumni baik mahasiswa maupun non mahasiswa. Kamipun setuju dan memperbaharui konsep dan mengajukan pada pengasuh PPTA, dan pengasuhpun memberikan apresiasi yang positif dan sangat mendukung akan keinginan kami tersebut.
Setelah semua pihak mendukung dan setuju, kami mengundang para alumni untuk hadir pada pengajian rutin Ahad Wage sekaligus Deklarasi Ikatan Alumni. Tepat pada tanggal 15 Februari 2009 di Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA) pengasuh PPTA Ustadz Asmawi Mahfudz M.Ag mendekalrasikan Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal. Pada waktu itu pula dihadiri oleh banyak kalangan alumni, ada yang dari UIN Malang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, STAIN Tulungagung, STAIN Kediri dan Alumni-alumni lain dari berbagai daerah.
Setelah Deklarasi para Alumni berkumpul dan menentukan ketua umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL), dan terdapat beberapa nama yang muncul untuk dijadikan ketua umum, diantaranya M. Rizal Zakaria, M. Syaifuddin, Miftahul Jannah, M. Mujib Isma’il, M. Hanafi, dan M. Asep Wahyudi. Namun setelah musyawarah dan pemilihan secara voting, ditetapkan sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL) adalah yang mendapat perolehan suara terbanyak yaitu MUHAMMAD MUJIB ISMA’IL.
Setelah ketua umum IKMAL terpilih, satu minggu setelahnya pada tanggal 23 Februari 2009 dilaksanakan KONGRES PERDANA Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL) di aula Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA) dan menghasilkan AD/ART dan sekaligus susunan kepengurusan Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL). ( written by Isma’il, moejieb_ismail@yahoo.co.id )
Bagi para alumni Al Kamal Blitar yang ingin berbagi informasi bisa mengirimkan via email Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL) pada alamat al.ikmal@yahoo.com

Read more / Selengkapnya...

Minggu, 21 Desember 2008

Bahaya khalwat

Tidak bisa dipungkiri terjadinya hubungan yang sakral antara perempuan dan laki-laki lawan jenis pada zaman modern ini. Walaupun tidak ada ikatan sah seperti halnya perkawinan maupun hubungan keluarga/mahrom, keadaan berdua dengan lawan jenis sudah menjadi hal yang bukan rahasia lagi, bukan suatu aib menurut pribadi yang melakukan. Berduaan dengan lawan jenis/khalwat ini ada kalanya diperbolehkan dan juga diharamkan.
...
Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama seorang wanita namun masih dalam batas terlihat oleh khlayak umum, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab, “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala itu, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga orang-orang di sekitarnya tidak mendengar keluhan sang wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut lalu iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya.” (Fathul Bari 9/413).
Khalwat yang diharamkan merupakan perbuatan (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia. Berkata Al-Qodhi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar, “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak nampak dari keduanya tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahrom sang wanita. Hendaknya ia berkata kepada sang pria -jika ternyata ia adalah mahrom sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan. -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia berkata kepada sang pria, ‘Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan.’”
Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:
والخلوة المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء
“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”
Dari definisi tersebut jelas bahwasannya berduaan antara lawan jenis yang bukan mahrom dan menimbulkan kecurigaan pada orang yang melihatnya adalah haram. Namun jika ada yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang mereka??”
Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang diharamkan, namun ingat diantara hikmah diharamkan khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram ini maka hukumnya menjadi haram. Khalwat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.
Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahrom) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه “Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa menahan syahwatnya.” (Fathul Bari 9/414).
Para pembaca yang budiman, ketika seseorang beranjak dewasa, muncullah benih di dalam jiwa untuk mencintai lawan jenisnya. Ini merupakan fitrah (insting) yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap perkara yang dinginkannya berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenagan hidup di dunia. Dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran: 14)
Adab Bergaul Antara Lawan Jenis
Islam adalah agama yang sempurna, di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia, bagaimana pergaulan antara lawan jenis. Di antara adab bergaul antara lawan jenis sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita adalah:
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 31)
Dari ayat ini telah jelas adanya larangan untuk saling memandang dengan lawan jenis yang disertai syahwat. Fenomena sekarang ini tidak bisa dipungkiri ketika dua insan lawan jenis sedang berduaan pasti diantara mereka ada yang memandang dan dipandang, dan dalam benak mereka pasti juga terdapat rasa syahwat walaupun itu sekedar pandangan. Sebab dari pandangan tersebut orang yang ketiga yaitu syaithan akan menggoda dan merayunya. Seperti dalam hadist yang terpaparkan pada keterangan selanjutnya
2. Tidak berdua-duaan
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.’” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)
Dari hadist tersebut telah jelas bahwasannya berdua-duaan selain dengan mahrom adalah dilarang dan diharamkan sebab akan terjadi fitnah-fitnah yang membahayakan.
3. Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari). Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar. Maka dari beberapa adab pergaulan tersebut telah jelas bahwa yang terjadi pada zaman modern sekarang ini, yaitu keadaan berdua-duan dengan lawan jenis adalah diharamkan, sebab apa yang mereka lakukan maupun mereka bicarakan sangat jauh dari syariat islam. Fenomena sekarang berdua-duaan antara lawan jenis adalah membicarakan hal-hal yang tidak berkaitan dengan syariat islam. Lebih dari itu bahkan adapula yang bercumbu rayu walaupun dengan dasar suka sama suka bukan ikatan suami istri sebagaimana dihalalkan oleh agama islam.
Read more / Selengkapnya...