Rabu, 21 Oktober 2009

REUNI IKATAN ALUMNI
PONDOK PESANTREN TERPADU AL KAMAL (IKMAL)
Pada hari ahad, bertepatan tanggal 18 Oktober 2009, Seluruh Alumni Pondok Pesantren yang didirikan oleh KH. Thohir Wijaya, yaitu Pon.Pes Terpadu Al Kamal di Kunir Wonodadi Blitar berkumpul dalam kegiatan REUNI AKBAR IKATAN ALUMNI PONDOK PESANTREN TERPADU AL KAMAL (IKMAL).
Beberapa rangkaian kegiatan dalam acara tersebut berlangsung dengan meriah, pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB di awali dengan rutinitas bulanan pengajian alumni dan juga masyarakat, pengajian ahad wage yang di isi dengan tahlil oleh KH. Zein Masrur BA, dan pengajian kitab Kifayatul Athkiya’ wa Minhajul Ashfiya’ yang di isi oleh Al Ustadz Asmawi Mahfudz M.Ag sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu AL Kamal.

...

Rutinitas Ahad wage selesai pukul 07.30 WIB. Dengan bersalam salaman mereka meninggalkan lokasi syurfah sebagai majlis ta’lim ahad wage. Masyarakat kembali ke rumah masing-masing sedangkan para alumni khususnya Panitia mempersiapkan agenda untuk Acara Reuni.
Pengajian Umum dalam reuni ikatan alumni pondok pesantren terpadu al kamal dimulai dengan hiburan group shalawat yang yang juga termasuk alumni al kamal. Pukul 08.45 WIB group sholawat yang menghibur para alumni dan juga masyarakan sudah mulai mendendangkan lagu-lagu.
Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal disingkat IKMAL, diketuai oleh alumni muda lulusan tahun 2006, yaitu Muhammad Mujib Ismail. Karena ikatan ini masih baru saja berdiri dan baru pertama kali ikatan alumni ini mengadakan reuni, ia menjelaskan dalam sambutannya tentang pentingnya sebuah komunitas alumni. Sebagai corong pondok pesantren dan juga produk yang konkret dari pada Pondok Pesantren Al Kamal Blitar.
Reuni alumni ini berlangsung sangat meriah. Dihadiri oleh sekitar 750 undangan dan alumni pondok pesantren terpadu Al Kamal. Reuni yang di rangkai dalam Halal bi Halal ini di hadiri oleh Kyai yang berkaliber nasional yaitu KH. ASADDUDIN MUDZAKIR dari kota Mojokerto. Dengan gaya dan karomahnya beliau memberikan pencerahan pada para tamu undangan juga alumni pondok pesantren terpadu Al Kamal.
Menambah suasana kemeriahannya lagi setelah do’a selesai diisi dengan hiburan yang di isi oleh sebagian santri dan juga alumni. Yang forum hiburan atau ngobrol bareng ini hanya diikuti oleh Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal.


Read more / Selengkapnya...

Jumat, 22 Mei 2009

PRINSIP DAN TEORI HUKUM ISLAM


RESENSI BUKU "PRINSIP DAN TEORI HUKUM ISLAM KARYA M. HASYIM KAMALI"

Buku yang berjudul “Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam” ini berisi banyak hal yang berkaitan dengan teori-teori hukum islam, dalam pengantarnya juga telah disebutkan bahwasannya buku ini adalah hasil dari inovasi berbagai buku yang berkaitan dengan teori-teori hukum islam. Seperti “Ilm Ushúl al-fiqh” karya Abdul Wahab Kholaf, “Ushúl al-fiqh” karya Abu Zahrah, M. Al Khudhari, kitab “al mustafa min ‘ilm al ushúl” karya Al Ghazali dan lain-lain. Buku yang dikarang oleh M. Hasyim Kamali ini lebih menekankan pada teori pengambilan hukum dengan menjelaskan secara lugas masalah ushul fiqh sekaligus penerapan atau interpretasi pada masalah yang ada. Sedangkan buku-buku terdahulu cakupannya lebih mengarah pada sebagaian bahasan sehingga kurang merata dan representatif terhadap para mujtahid modern. Seperti halnya salah satu bidang saja yang dijelaskan secara detail sedang bidang lain sedikit terabaikan.
Pada buku ini dijelaskan pula kaidah-kaidah interpretasi, klasifikasi kata-kata, perintah dan larangan hingga implikasi tekstual terhadap berbagai permasalahan, sehingga cukup menarik dan memberikan wacana baru bagi para pembaca maupun penggali hukum islam. Sebagai contohnya
...

pengetahuan tentang kaidah interpretasi mengenai lafadz ‘ámm, khas, mutláq maupun muqayyad yang relevan dengan permasalahan hukum modern sangatlah dibutuhkan oleh para penggali hukum, oleh karena itu sangatlah tepat dan baik kiranya buku ini untuk dijadikan bahan rujukan.
Buku ini pula menekankan kajiannya pada bahasan ushul fiqh secara gamblang berikut contoh interpretasi penggalian hukum dari berbagai permasalahan. Sebab ushul fiqh merupakan suatu alat penting dalam menginterpretasikan nas-nas Al Qur’an maupun Al Hadist terhadap permasalahan yang ada. M. Hasyim Kamali dalam menjelaskan ushul fiqhnya menggunakan dua pendekatan, pertama pendekatan teoritis dan kedua pendekatan deduktif, yang keduanya memiliki perbedaan pada orientasi hukum dari pada subtansi hukumnya. Penggabungan dua metode ini juga tercermin dalam kitab “Badi’ Al Nizaam Al Jami Bayn Ushul Al Bazdawi wal Ihkam” yang mana sebagai bahan rujukan beliau juga.
Dalam pembahasan Adillah Syar’iyyah, M. Hasyim Kamali mengklasifikasikan sumber hukum dengan sumber hukum mustaqil (berdiri sendiri) dan muqayyad (yang disandarkan). Tiga sumber hukum yaitu Al Qur’an, Al Hadist dan Ijma’ sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri sedangkan Qiyas adalah sumber hukum yang dikaitkan dengan dalil lain karena Qiyas membutuhkan justifikasi dalam bentuk illat sehingga otoritasnya masih bersumber dari tiga sumber hukum tersebut. Namun Ijma’ yang masih diperdebatkan apakah mustaqil ataukah muqayyad beliau lebih condong pada muqayyad dengan alasan ijma’ telah ditetapkan sehingga sudah tidak lagi membutuhkan sanad.
Begitu pula terhadap sumber hukum sunnah, As Syatibi dan As Syawkani berpendapat bahwa sunnah adalah mustaqil (berdiri sendiri) dengan dasar dalam Al Qur’an Allah memerintahkan untuk mentaati rosulnya, ketaatan ini khusus setelah ketaatan terhadap Allah sehingga memperkuat bahwa taat pada nabi kapan saja saat memerintahkan. Jika pemahaman taat pada nabi hanya sekedar penjelasan Al Qur’an maka cukuplah dengan redaksi taat pada Allah saja. Namun Imam Syafi’i berbeda pendapat, taat pada nabi berarti mentaati beliau dalam kapasitas sebagai rasul, sehingga seluruh hukum dan legislasi kenabian bersumber hanya dari Allah semata.
M. Hasyim Kamali tidak lagi membagi bentuk ayat Al Qur’an dengan istilah Qath’i-Dhanniy, ‘Am-Khas, Mutlaq-Muqayyad namun hanya cukup dengan dua kategori yang mencakup kesemuanya kategori-kategori tersebut, yaitu pertama ayat yang definitif dan ayat yang spekulatif. Definitif maksudnya tidak ada lagi penafsiran lain dari teks ayat tersebut, misalnya hak seorang suami atas harta istrinya yang telah meninggal adalah separoh (Q.S An-Nisaa’ : 12), sedangkan spekulatif artinya adalah ayat yang masih membuka kemungkinan adanya penafsiran oleh para mujtahid. Sebagai contoh adalah nas Al Qur’an yang berbunyi : “Dilarang bagi kamu ibu-ibu kamu, saudara perempuan-perempuan kamu…” (Q.S An Nisaa’ 23). Nash tersebut adalah definitif dalam kaitan larangan mengawini ibu dan saudara, namun menjadi hal yang spekulatif bila kita cermati dari lafadz Banátukum (saudara-saudara perempuan kamu), apakah anak perempuan yang lahir dari seorang melalui perkawinan ataukah termasuk diluar perkawinan?
Disini para Fuqaha’ berbeda pendapat, mana yang harus diterapkan. Ulama Hanafi lebih cenderung menetapkan larangan menikah dengan anak yang tidak sah (tidak melalui perkawinan) sementara ulama Syafi’i anak perempuan yang tidak sah adalah tidak dilarang, karena nash itu hanya menunjuk pada anak perempuan hasil perkawinan yang tidak sah, akibat hukumnya anak perempuan tidak sah tidak memiliki hak kewarisan, ketentuan-ketentuan pemeliharaan dan perwalian tidak berlaku bagi dirinya.
Pada kaidah interpretasi yang kedua, M. Hasyim Kamali menjelaskan secara rinci antara pendapat Syafi’i dan Maliki, yang keduanya memiliki sudut pandang yang berbeda dalam memahami dan memaknai sebuah nash Al Qur’an maupun Al Hadist, sehingga jelas bagi para pembaca untuk menggunakan implikasi-implikasi tekstual dalam menginterpretasikan makna sebuah ayat atau nash.
Sebagai contoh dalam memaknai ayat 145 surat an nisaa’, yang secara garis besar memiliki makna kebolehan seluruh makanan secara umum kecuali bangkai dan darah yang mengalir (daman masfúhan) bukan berarti darah yang tidak mengalir itu halal, karena kebolehan darah yang tidak mengalir seperti halnya hati dan limpa bukan atas dasar ayat ini melainkan adanya hadist nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya sebagai berikut;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ (رواه ابن ماجة)
Namun dalam mendeduksikan mafhúm al-mukhálafah ulama Syafi’i memberikan beberapa syarat, antara lain tidak keluar dari lingkup dalálah mantúq, tidak keluar dari kedudukan semula karena alasan seperti takut atau tidak tahu, tidak bertentangan dengan suatu yang dominan dalam suatu masyarakat dan menjadi adat istiadat, dan nash asal tidak diturunkan untuk menjawab persoalan atau peristiwa khusus.
Penjelasan dan juga metode-metode tersebut memberikan pintu terang bagi para mujtahid modern untuk melakukan interpretasi dan ijtihad secara tepat. Menjadi inspirasi serta dukungan penelitian yang rasional dalam deduksi ahkám dari sumber-sumber wahyu Allah. Batasan-batasan yang diberikan bagi mujtahid telah cukup jelas, dimana ketentuan Al Qur’an dan Al Sunnah harus dipahami secara cermat dan tepat sehingga tidak menyimpang dari implikasi-implikasi yang sempurna.
Namun buku yang berjudul “Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam” ini masih memiliki beberapa kekurangan dalam beberapa hal, antara lain;
1. Dalam penggunaan ayat al qur’an tidak dilengkapi dengan teks ayatnya, mungkin menurut pengarang agar lebih simple dan efisien, akan tetapi lebih baik pada bagian tertentu yang sangat perlu dicantumkan teks ayatnya.
2. Kurang adanya konsistensi pada penulisan makna ayat, pada halaman 201 arti ayat ditulis sebagaimana pemikirannya sendiri padahal jelas dikutib dari arti sebuah ayat, sedangkan halaman 205 ditulis dengan aturan kutipan yang benar sebagaimana halaman 129 juga dll.
3. Dalam pencantuman teks hadist sebenarnya bagus, akan tetapi alangkah lebih baik jika dicantumkan perowinya, semua hadist yang dijadikan dukungan tidak ada yang dicantumkan perowinya.
4. Halaman 227 terdapat kesalahan pencantuman ayat, seharusnya ayat 110 surat Al-Imran, akan tetapi ditulis ayat 109 surat Al Imran, kemudian seharusnya juga pengutipannya diketik miring.


Read more / Selengkapnya...

Wasiat KHI vs Fiqh Islam

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
A. Wasiat Dalam Perspektif Fiqih
B. Wasiat dalam perspektif KHI
C. Analisis


BAB III PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam saja yang mengatur, tapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat. Sistem-sistem wasiat tersebut memiliki perbedaan dalam melaksanakannya. Semuanya memiliki ketentuan masing-masing bagaimana sah-nya pelaksanaan wasiat tersebut. Begitupula di Indonesia, sama mempunyai aturan sendiri tentang wasiat ini. Di antaranya di atur dalam BW untuk non muslim atau kaum adat, sedangkan untuk umat Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Meskipun di atur dalam BW dan KHI, ketentuan-ketentuan daerah masih diperhatikan dan dijadikan rujukan penentuan hukum.
Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini adalah bagaimana Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan rujukan pengadilan agama di Indonesia mengatur tentang wasiat. Kemudian dikomparasikan dengan system wasiat dalam Fiqih. Pembahasan ini berupaya untuk memahami pelaksanaan wasiat bagi umat Islam di Indonesia. Bagaimana pun itu, Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. KHI sebenarnya hasil ijtihad dari kitab-kitab Fiqih klasik yang kemudian dikontekstualisasikan dengan keadaan di Indonesia. Kontekstualisasi ini dilakukan karena berpijakan bahwa suatu hukum yang disusun ulama dahulu itu ada dalam ruang, waktu dan tempat mereka.

...


B. Rumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan dalam penulisan, penulis menyusun rumusan masalah sebagai berikut
1. Bagaimana definisi Wasiat dalam KHI dan Fiqih Islam?
2. Bagaimana syarat dan rukun wasiat dalam Fiqih dan KHI?
3. Bagaimana perbandingan wasiat dalam KHI dan Fiqih Islam?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk ;
1. Memahami wasiat dalam KHI dan Fiqih Islam
2. Mengetahui syarat dan rukun wasiat
3. Memahami perbandingan wasiat dalam KHI dan Fiqih

BAB II
PEMBAHASAN
A. Wasiat dalam Perspektif Fiqih
1. Pengertian
Secara etimologi wasiat mempunyai beberapa arti yaitu menjadikan, menaruh kasih saying, menyuruh dan menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lainnya. Secara terminologi wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang atau manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati.
Para ahli hukum Islam mengemukakan bahwa wasiat adalah pemilikan yang didasarkan pada orang yang menyatakan wasiat meninggal dunia dengan jalan kebaikan tanpa menuntut imbalan atau tabarru' . Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa pengertian ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh para ahli hukum Islam dikalangan madzhab Hanafi yang mengatakan wasiat adalah tindakan seseorang yang memberikan haknya kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik merupakan kebendaan maupun manfaat secara suka rela tanpa imbalan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai terjadi kematian orang yang menyatakan wasiat tersebut.
Sedangkan Al-Jaziri, menjelaskan bahwa dikalangan mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki memberi definisi wasiat secara rinci, wasiat adalah suatu transaksi yang mengharuskan orang yang menerima wasiat berhak memiliki sepertiga harta peninggalan orang yang menyatakan wasiat setelah ia meninggal dunia . Dan dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia (pasal 171 huruf f).

2. Dasar Hukum
Sumber hukum yang mengatur tentang wasiat tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi :
        •         
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”. (Q.S Al Baqarah: 180)

Dalam tafsir dijelaskan bahwa makna ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu.

QS Al-Nisa ayat 11 yang berbunyi :
... ...          ... ... 
Artinya: “... ... Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya ... ... (QS. Al Nisaa’ : 11)

Hadist Nabi

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا قَالَ قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ لَا الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ (رواه مسلم)

عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَلَى نَاقَتِهِ وَأَنَا تَحْتَ جِرَانِهَا وَهِيَ تَقْصَعُ بِجِرَّتِهَا وَإِنَّ لُعَابَهَا يَسِيلُ بَيْنَ كَتِفَيَّ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ وَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ (رواه الترمذى)

Adapun mengenai hukum wasiat para ahli hukum berbeda pendapat yaitu:
1. Pendapat ini memandang bahwa wasiat itu wajib bagi setiap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak atau sedikit. Pendapat ini dikatakan oleh Az-zuhri dan Abu Mijlaz.
2. Pendapat ini memandang bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mayyit wajib hukumnya. Ini menurut Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az-zuhri.
3. Pendapat empat Imam dari aliran Zaidiyah yang menyatakan bahwa wasiat itu bukanlah kewajiban atas setiap orang yang meninggalkan harta dan bukan pula kewajiban terhadap kedua orang tua dan karib akan tetapi wasiat itu berbeda-beda hukumnya menurut keadaan.

Abu Daud Ibnu Hazm dan ulama salaf berpendapat bahwa wasiat hukumnya fardhu 'ain. Mereka beralasan bahwa QS Al-Baqarah ayat 180 dan QS An-Nisa ayat 11-12 mengandung pengertian bahwa “Allah mewajibkan hamba-Nya untuk mewariskan sebagian hartanya kepada ahli waris dan mewajibkan wasiat didahulukan pelaksanaanya daripada pelunasan utang. Adapun maksud kepada orang tua dan kerabat dipahami karena mereka itu tidak menerima warisan”.

3. Rukun dan syarat sahnya wasiat
Para ahli hukum masih berbeda pendapat mengenai rukun dan syarat sahnya wasiat. Menurut Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa rukun wasiat itu hanya menyerahkan dari orang yang berwasiat saja, selebihnya tidak perlu. Sedangkan Ibnu Rusyd mengemukakan bahwa syarat wasiat terdiri dari empat hal yaitu :
a. Orang yang berwasiat (al-mushi), adalah setiap pemilik yang sah hak kepemilikannya terhadap orang lain, bersifat mukallaf dan berhak berbuat kebaikan serta dengan kehendaknya sendiri. Pemberi wasiat harus berakal, merdeka dan tidak dibatasi karena kedunguan atau kelalaian
b. Orang yang menerima wasiat (al-maushilah ), adalah orang atau badan hukum yang bukan termasuk ahli waris dan secara hukum dipandang cakap untuk memiliki sesuatu hak atau benda. Disyaratkan bukan ahli waris dari pewasiat
c. Sesuatu yang diwasiatkan ( maushilah bih), disyaratkan dapat berpindah milik dari seorang kepada orang lain.
d. Shigat

a. Orang Yang Menerima Wasiat
Diantara syarat-syarat orang yang akan menerima wasiat ialah, bukanlah pada ahli waris. Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab yang empat, Hanafi, Maliki, Syaf'i, dan Hambali. Dasar hukum yang ditunjukkan oleh Hadist Rasulullah yang menegaskan "tidak ada wasiat bagi ahli waris" (H.R. Tirmizi). Pertimbangan mengapa wasiat tidak dibenarkan kepada ahli waris mudah dipahami, karena wasiat dalam fungsi sosialnya dimaksudkan untuk memberikan kelapangan kepada kerabat dekat yang tidak termasuk ke dalam jumlah ahli waris yang mendapat pembagian harta peninggalannya, untuk membantu kaum dhuafa', fakir miskin, atau untuk memberi sumbangan kepada sarana ibadah atau pendidikan . Tidak semua kerabat mendapat harta warisan, dan tidak semua mereka hidup lapang. Diantara mereka ada yang terhijab oleh kerabat yang lebih dekat, dan ada pula semacam kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang mendapat warisan disamping banyak sarana ibadah atau pendidikan yang memerlukan dana dari yang punya harta. Tujuan seperti itu akan sulit dicapai bilamana wasiat ditujukan kepada ahli waris. Di sisi lain, berwasiat kepada ahli waris bisa menimbulkan silang sengketa diantara ahli waris itu sendiri. Pihak ahli waris yang mendapat harta wasiat merasa diutamakan, sedangkan pihak yang tidak mendapat wasiat merasa dianak-tirikan. Membeda-bedakan antara anak yang satu dengan anak yang lain dalam pemberian, terlarang dalam Islam. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: "Samakanlah pemberian diantara anak-anak kamu" (H.R. Bukhari). Mewasiatkan harta kepada sebagian anak berarti membuka kemungkinan silang sengketa diantara mereka.
Berwasiat kepada ahli waris tidaklah dibenarkan, kecuali atas persetujuan ahli waris yang lain, seperti yang ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Daruquthni. Ketentuan hadis itu dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'i dan Ahmad bin Hambal. Kesimpulan ini adalah didasarkan bahwa tidak bolehnya berwasiat kepada ahli waris karena menimbang hak dan perasaan hati ahli waris yang lain. Oleh sebab itu, jika ahli waris yang lain itu menyetujuinya, maka wasiat itu dibolehkan. Berbeda pendapat diatas, kalangan Malikiyah dan Zahiriyah berpendapat bahwa larangan berwasiat kepada ahli waris tidak menjadi gugur dengan adanya persetujuan ahli waris yang lain. Menurut mereka, larangan seperti itu adalah termasuk hak Allah SWT yang tidak bisa gugur dengan kerelaan manusia. Ahli waris tidak berhak membenarkan sesuatu yang dilarang Allah SWT. Menurut pandangan ini, suatu hal yang paling penting dalam hal ini ialah, agar harta tidak bertumpuk pada tangan ahli waris. Sebagian harta itu perlu disalurkan kepada hal-hal lain yagn membutuhkannya . Andaikan ahli waris menyetujuinya juga, begitu dijelaskan dalam pandangan ini, maka statusnya bukan lagi sebagai wasiat, tetapi bertukar menjadi hibah (pemberian) dari pihak ahli waris itu sendiri, yang harus memenuhi syarat tertentu sebagai mana lazimnya hibah.
Bilamana berpegang kepada pendapat yang pertama tadi, yaitu wasiat kepada ahli waris dibolehkan dengan syarat persetujuan ahli waris yang lain, maka jika sebagian ahli waris menyetujui sedangkan sebagian lain tidak menyetujuinya, dalam ketentuan Fiqih, wasiat itu dianggap sah pada kadar hak ahli waris yang menyetujuinya, dan tidak sah pada kadar hak ahli waris yang tidak menyetujuinya.
Pendapat yang melarang berwasiat kepada ahli waris adalah pendapat mayoritas ulama' Syafi'iyah, Hanafiyah, malikiyah, dan Hanabilah. Berbeda dengan itu, kalangan Syi'ah Imamiyah dan sebagian dari kalangan Syi'ah Zaidiyah membolehkan wasiat kepada ahli waris, tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Pendapat ini berlandaskan: kepada ayat 180 surat Al-Baqarah yang artinya: "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara baik, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa" .
Mereka menolak pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa ayat diatas sudah dinasakh (dihapuskan) hukumnya sama sekali oleh ayat-ayat yang mengatur pembagian harta warisan. Menurut mereka yang dinasakh hanya hukum wajibnya wasiat kepada ahli waris. Setelah hukum wajibnya dihapuskan oleh ayat-ayat yang mengatur pembagian harta warisan, maka ayat tersebut tetap berfungsi membenarkan atau membolehkan berwasiat kepada ahli waris .
Bolehnya berwasiat kepada ahli waris menurut mereka dengan beberapa pertimbangan, antara lain, dari sekian jumlah anak umpamanya ada yang telah banyak mengurus dan mengabdi kepada orang tuannya di masa keduanya masih hidup. Untuk hal yang seperti ini adalah wajar mengkhususkan sebagian harta untuk mereka dengan jalan wasiat, disamping pembagian warisan yang akan diterimanya. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah, bisa jadi ada diantara ahli waris yang hidupnya kurang beruntung di bidang ekonomi dibandingkan dengan ahli waris yang lain. Untuk membela nasib mereka, orang tuanya dapat mempertimbangkan sebelum wafat mewasiatkan sebagian hartanya untuk anaknya itu.
b. Jumlah Harta Yang Boleh Diwasiatkan
Demi kepentingan ahli waris yang ditinggalkan, seseorang hanya berhak mewasiatkan sebagian kecil dari harta kekayaannya. Hal ini dimaksudkan, agar wasiat tidak menjurus kepada malapetaka bagi ahli waris yang ditinggalkan. Para ahli hukum islam sepakat bahwa batas wasiat paling banyak adalah sepertiga dari harta peninggalan pewaris. Dasarnya adalah hadits Sa'ad bin Abi Waqash, seorang sahabat Nabi Muhammad, hadits ini adalah ucapan Rasul dalam dialog dengan Sa'ad bin Abi Waqash yang sedang sakit;
عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا قَالَ قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ لَا الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ (رواه مسلم)
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash RA, Rasulullah pernah menjenguk saya waktu haji wada’ karena sakit keras yang saya alami sampai hampir saja saya meninggal. Lalau saya berkata kepada beliau, Wahai Rasulullah saya sedang sakit keras sebagai mana engku sendiri melihatnya sedangkan saya mempunyai banyak harta dan tidak ada yang mewarisi saya, kecuali anak perempuan satu-satunya. Bolehkah saya menyedekahkan sebanyak 2/3 dari harta saya? Beliau menjawab “Tidak” saya mengatakan lagi bolehkah saya menyedekahkan separoh harta saya? Beliau menjawab “Tidak” sepertiga saja yang boleh kamu sedekahkan, sedangkan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, menengadahkan tangan meminta-minta pda orang banyak. Apapun yang kamu nafkahkan karena ridla Allah, kamu mendapat pahala karenanya, bahkan termasuk satu suap untuk istrimu”.

Sedangkan pada waktu itu dia hanya memiliki seorang puteri. Hadis tersebut secara tegas melarang wasiat lebih dari sepertiga harta, dan sepertiga itu sudah dianggap banyak. Artinya dalam kondisi tertentu, berwasiat kurang dari sepertiga harta, dianggap lebih baik, sehingga dengan itu tidak mengurangi kelapangan ahli waris yang ditinggalkan. Kesimpulan tersebut sejalan dengan pendapat Abi Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabnya Al-Madzzab. Menurutnya, bilamana ahli waris hidup tidak lapang, jika seseorang mau berwasiat hendaknya kurang dari sepertiga hartanya. Bahkan Rasulullah SAW pernah mengingatkan hadist Bukhori bahwa berwasiat sepertiga harta itu sudah dianggap banyak.
Adanya pembatasan dimaksudkan demi menjaga kepentingan ahli waris, maka wasiat lebih dari sepertiga diakui jika ahli waris itu menyetujuinya. Perbedaan pendapat terjadi terjadi dalam hal seseorang tidak mempunyai ahli waris. Menurut Abu Hanifah, mengacu pada pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas'ud, bahwa dalam kondisi demikian seseorang boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga bahkan seluruh hartanya. Baitul Mal baru berhak, bilamana yang punya harta tidak mewasiatkan seluruhnya. Berbeda dengan itu, pendapat yang menyatakan bahwa ketentuan tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta tetap berlaku ketika seseorang tidak mempunyai ahli waris. Seperti yang dinukil oleh Sayyid Sabiq , kesimpulan tersebut adalah pendapat mayoritas ulama'. Menurut pandangan ini, harta yang dua-pertiga lagi adalah mutlak milik Baitul Mal, untuk disalurkan kepada kepentingan umum.
c. Wasiat Wajibah
Tentang kewajiban wasiat wajibah diambil dari pendapatnya fuqoha dan Tabi'in besar ulama Fiqih dan ahli hadis, antara lain Said Ibnu Al-Musyyah, Hasan Al-Basyri, tawus, Ahmad, Ishaq Ibnu Rawaih, dan Ibnu Hazm. Pada dasarnya memberiakn wasiat itu adalah suatu tindakan ikhtiyariah. Yakni suatu tindakan yang dilakukan atas dorongan kemauan sendiri dalam keadaan bagimana juga. Penguasa maupun hakim tidak dapat memaksa seseorang untuk memberikan wasiat. Adapaun kewajiban wasiat bagi seseorang disebabkan keteledoran dalam memenuhi hak-hak Allah SWT. Seperti tidak menunaikan haji, enggan membayar zakat, melanggar larangan puasa dan lain sebagainya telah diwajibkan oleh syari'at sendiri, bukan oleh penguasa atau hakim .
Namun demikian penguasa mempunyai wewenang untuk memaksa atau memberi putusan wajib wasiat/ wasiat wajibah kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu. Dikatakan wasiat wajibah disebabkan karena dua hal:
1. hilangnya unsur ikhtiar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui perundang-undangan atau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yang berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.
2. ada kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam penerimaan laki-laki 2 kali lipat bagian perempuan.
Adapun orang -orang yang berhak mendapat wasiat adalah cucu laki-laki atau perempuan baik pancer laki-laki atau perempuan yang terhalang mendapat warisan karena adanya anak si mayyit terlebih dahulu meninggal dunia. Sedang besarnya wasiat wajibah adalah 1/3 harta peninggalan, tidak boleh lebih.

4. Pembatalan Wasiat
Dalam hal penerima wasiat mati sebelum meninggalnya pemberi wasiat ada perbedaan pendapat. Menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah dan Hanafiyah wasiat tersebut batal dikarenakan wasiat merupakan pemberian yang jika diberikan kepada orang mati maka tidak sah. Sedang menurut Imamiyah kalau si penerima wasiat meninggal lebih dulu maka kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya penerima wasiat, hal itu terjadi bilamana wasiat tidak dicabut oleh si pemberi wasiat dan si penerima tidak menolaknya.
Adapun masalah pencabutan wasiat hal tersebut boleh dilakukan oleh pemberi wasiat sendiri jika dirasa ada yang lebih berhak atas harta tersebut. Hal itu dikarenakan wasiat adalah suatu pemberian yang hanya boleh dilaksanakan kalau pemberi wasiat meninggal dunia, sehingga dengan kata lain wasiat boleh dicabut selama si pemberi masih hidup.

B. Wasiat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam
1. Syarat Pewasiatan
Wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pada pasal 194 sampai pasal 209. Pada pasal 194 disebutkan bahwa yang berhak melakukan wasiat adalah orang yang sudah mencapai umur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tidak dalam tekanan pemaksaan, harta benda yang diwasiatkan pun harus hak milik pewasiat dan pelaksanaan wasiat saat pewasiatnya sudah meninggal.
KHI mempunyai alasan tersendiri mengapa batasan umur (ukuran kedewasaan) setidaknya telah mencapai umur 21 tahun, sedangkan dalam pernikahan disebutkan kedewasaan seseorang diukur sejak umur 17 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
Diantaranya wasiat merupakan perihal melepaskan harta disaat ia masih dalam keadaan hidup, dengan pertimbangan umur 21 tahun diharapkan apa yang telah diwasiatkan tidak ada pencabutan kembali sebab ia masih kekurangan untuk keperluan kehidupannya, walaupun masih diperbolehkan untuk mengajukan pencabutan dalam wasiat. Sehingga umur 21 diperkirakan telah mencapai kematangan pemikiran yang sempurna dalam bertindak hukum. Dan umur 21 tahun, rata-rata masyarakat indonesia baru terlepas dari sifat ABG, serta tidak ada unsur dharurat dalam mewasiatkan harta. Sedangkan kedewasaan dalam pernikahan hanya sampai 17 dan 19 tahun adalah sebagai solusi dari beberapa hal yang bersifat dharurat.
2. Pelaksanaan Wasiat
Pasal 195 menjelaskan tentang pelaksanaan wasiat, bahwa wasiat harus dilakukan dengan tiga cara, yaitu, a) secara lisan dihadapan dua orang saksi, b) tertulis di hadapan dua orang saksi, c) dihadapan notaris. Untuk Kadar harta yang boleh diwasiatkan, tidak melebihi sepertiga dari harta peninggalannya dan wasiat diberikan kepada selain pewaris. Jika wasiat melebihi sepertiga dan penerima wasiat salah satu ahli waris, maka wasiat itu bisa dilaksanakan jika ada persetujuan dari semua ahli waris dengan membuat pernyataan persetujuan secara lisan dengan dua orang saksi, tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris. Kemudian ditegaskan pada pada pasal 196, bahwa baik wasiat berupa tulisan atau pun lisan harus dengan tegas dan jelas orang atau lembaga yang akan menerima wasiat tersebut.
3. Pembatalan Wasiat
Pembatalan wasiat dijelaskan dalam pasal 197 dan pasal 198, yang tercantum dalam tiga ayat. Alasan pembatalan wasiat tersebut adalah:
1. apabila calon penerima wasiat diputuskan hukuman pidana dikarenakan:
a. Membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewasiat
b. Memfitnah pewasiat telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman minimal 5 tahun penjara
c. Kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat, mencabut, atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat
d. Menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat
2. wasiat batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat tersebut:
a. Tidak mengetahui adanya wasiat sampai penerima wasiat meninggal sebelum pewasiat meninggal.
b. Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi ia menolak untuk menerimanya.
c. Mengetahui adanya wasiat tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat
3. wasiat batal dikarenakan barang yang diwasiatkan musnah
4. masa waktunya habis jika wasiat yang berupa hasil dari benda ataupun pemanfaatan suatu benda (dikarenakan wasiat tersebut harus dibatasi dalam jangka waktu tertentu)
Kemudian pada pasal 207 KHI dikemukakan bahwa wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutan kerohanian sewaktu ia menderita sakit hingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa. Selain itu, pada pasal 208 KHI disebutkan juga bahwa wasiat tidak berlaku bagi notaries dan saksi-saksi pembuat akta wasiat. Menurut Abdul Manan, pelarangan wasiat kepada orang yang dimaksud pasal 207-208 KHI karena mereka terlibat langsung dalam pelaksanaan wasiat tersebut sehingga dikhawatirkan terjadi penyimpangan dalam pembuatannya.

4. Pencabutan Wasiat
Selain ada alasan pembatalan wasiat, KHI juga mengatur bagaimana wasiat itu bisa dicabut, pencabutan wasiat ini terdapat pada pasal 199, adapun persyaratan pencabutan tersebut:
1. calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau menarik kembali persetujuan
2. pencabutan wasiatnya kalau secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi; secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi; berdasarkan akta notaries
3. bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte notaries. Tetapi kalau wasiat dibuat dengan akta notaries, maka hanya bisa dicabut dengan akta notaris.
Kemudian dalam pasal 203 ayat (2) dikemukakan bahwa apabila surat wasiat tersebut dicabut maka surat wasiat harus dikembalikan kepada pewasiat.
5. Persengketaan Wasiat
Sebagaimana pasal 49 Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama ditetapkan bahwa perselisihan tentang wasiat menjadi kewenangan perdilan agama untuk menyelesaikannya.

C. Analisis
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pasal 194 seperti dalam hal penentuan orang yang berwasiat sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa adanya paksaan, sesuai dengan pendapat hanafi, hanbali dan maliki. KHI mengisyaratkan orang yang berwasiat tersebut harus dewasa menurut undang-undang, tidak seperti Fiqih tradisional yang dibatasinya dengan balig.
Adapun tentang orang yanag menerima termasuk ahli waris, dalam Fiqih berbeda pendapat. Seperti Ibnu Hazm dan fuqaha malikiyyah tidak membolehkannya secara mutlak, sedangkan Syafi’i, Maliki dan Hanafi, membolehkan asal ada izin dari ahlii waris semuanya. Adapun KHI sepertu pendapat kedua, bahwa wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris dan tetap tidak melebih dari 1/3 harta.
Meskipun ada kekurangannya, KHI lebih realitis dalam mengatur permasalahan wasiat di Indonesia di banding yang ada dalam Fiqih, hal ini dikarenakan sudah adanya kontekstualisasi pemahaman tentang wasiat. Dalam permasalahan pencabutan wasiat, KHI hanya melihat dari aspek administratifnya, bukan substantifnya. Aturan tentang wasiatpun lebih diperinci, misalnya mengenai pembatalan wasiat dibahas hingga syarat wasiat bisa dibatalkan.


BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari pembahasan diatas dan rumusan yang telah penulis susun, dapat disimpulkan bahwa:
1. Ketentuan umum wasiat dalam Fiqih dan KHI memiliki banyak kesamaan walaupun terdapat perbedaan, perbedaan dalam pelaksanaan yang lebih realistis dan kontekstual terhadap perkembangan zaman.
2. Jumlah harta yang boleh diwasiatkan dalam hukum fiqih masih banyak perselisihan, sedangkan dalam KHI telah ditentukan 1/3 harta yang ditinggalkan.
3. Batasan umur dalam fiqih tidak ditentukan secara pasti, sedangkan dalam KHI telah jelas disebutkan sekurang-kurangnya berumur 21 tahun
4. Dalam fiqih islam tidak mengharuskan pencatatan yang penting terdapat 2 orang saksi, sedangkan dalam KHI selain 2 orang saksi harus dilakukan pencatatan dihadapan notaris.

B. Saran
Setelah membahasan panjang lebar ini, penulis menyarankan kepada semua pembaca untuk:
1. Memahami bahwa hukum itu bersifat fleksibel dan elastis terhadap perkembangan zaman dikarenakan hukum mengisi ruang dan waktu suatu realitas
2. Mengkaji ulang ketentuan wasiat dalam KHI masih relevan atau tidak dengan perkembangan zaman saat ini
3. Selalu mencoba mengkontekstualisasikan pemahaman Fiqih klasik kepada zaman sekarang.


DAFTAR PUSTAKA
A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum Waris Transformatif. Jakarta: Fajar Interpratama. 1997
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2006
Abdurahman, Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Presindo, 1992
Abi Isa Muhammad bin Isa bin Saurad, Sunan Tirmidzi, Beirut: Libanon, 1994
Aplikasi Hadist, Al Maktabah Syamilah
Asyhari Abta, Djunaidi Syakur, Ilmu Waris Deskripsi Islam Praktis Dan Terapan. Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana, 2005
Fahris Abi Hasan Muslim, Shohih Muslim, Libanon: Dar Al Kutub, 1995
Fathur Rahman, Ilmu Waris. Bandung: Pustaka Alma'arif, 1981
Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan. Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Mimbar Al-hikmah Aktualisasi Hukum Islam. Jakarta: Al-Hikmah Dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1992
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah. Surabaya: Bulan Bintang, t.t.,

Read more / Selengkapnya...

Jumat, 17 April 2009

PERANG DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan agama yang sempurna, mengatur segala macam yang ada di muka bumi ini. Termasuk hal perang, islam merupakan agama yang tidak melarang adanya perang, tapi di balik kebolehan perang tersebut, Islam memberikan acuan, tata cara dan tujuan perang. Perang bukan hanya dilakukan oleh Nabi Muhammad, tapi juga oleh para nabi sebelum beliau. Allah Swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 146: “Dan berapa banyak nabi yang berperang, bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (Nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka (dalam perjuangan) di jalan Allah, tidak lesu, dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Dan Allah menyukai orang-orang yang sabar.”
Al Qur’an sebagai kitabullah yang bersifat multidimensi telah mengatur masalah perang dengan lengkap dari semua aspek. Namun sedikit disayangkan, tata cara dan tujuan perang yang diajarkan oleh Islam, banyak yang tidak dimengerti oleh umat islam sendiri. Mereka tidak memahami mengapa Allah tidak melarang hamba-Nya melakukan perang, justru Allah mensyari’atkannya. Apa sebenarnya dibalik kebolehan tersebut?... dan apa pula tujuannya?... Tak heran jika Bali dua kali meledak dan pelakunya menyebutnya sebagai aksi jihad. Peristiwa menjadi tantangan bagi umat Islam, khususnya para Ulama dan Cendikia Muslim, untuk meluruskan atau membersihkan kembali makna suci jihad (perang) dari tangan-tangan kotor yang mengatasnamakan jihad. Para ulama harus memberikan pencerahan kepada umat bahwa jihad bukanlah aksi teror.
...

B. Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang tersebut di atas, terdapat beberapa masalah yang akan menjadi topik pembahasan sebagai batasan penjelasan pada makalah ini. Antara lain;
1. Apa pengertian perang dalam Islam ?
2. Bagaimana tata cara berperang ?
3. Apa tujuan perang dan bagaimana aplikasinya pada zaman modern ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perang
Perang dalam bahasa arab disebut qitaal (قتال) , harb (حرب) , atau ghazwah (غزوة). Dalam islam terdapat sebuah istilah yang lebih umum yaitu jihad. Ketiga sinonim kata tersebut qitaal, harb, dan ghazwah (pertempuran, peperangan, dan ekspedisi) merupakan hal yang sering dibicarakan dalam kalangan ulama’ fiqh, yaitu jihad dalam artian khusus perang melawan musuh.
Perang dalam kamus besar bahasa indonesia adalah permusuhan antara dua negara (bangsa, agama, suku, dsb), pertempuran besar bersenjata antara dua pasukan atau lebih (tentara, laskar, pemberontak, dsb). Perang menurut agama Islam adalah perang terhadap musuh untuk keamanan kemerdekaan menyebarkan dakwah dan untuk tetap tegaknya tiang-tiang atau sendi-sendi perdamaian, serta tetap menjaga serta memelihara peraturan-peraturan perang purusiayah yang suci.
Namun istilah harb, qitaal maupun kata yang serumpun dengan keduanya yang sering disebut dalam al qur’an tidak memuat tatanan nilai (non-valuable) yang begitu determinan. Secara parsial kata-kata tersebut secara otomatis tidak mengindikasikan bahwa perang, dilihat dari sudut pandang penggunanya apakah hal yang benar atau salah? mencerminkan sebuah keadilan atau justru tirani? Perihal yang dilegalkan ataukah tidak? Oleh karena itu, harb dan qitaal keduanya dapat bercorak baik maupun buruk, dan keduanya tidak bisa dipahami secara subjektif.
Namun terdapat sebuah istilah yang secara otomatis memiliki tatanan nilai (valuable) yaitu perang dalam islam (jihad). Dalam komunikasi umum dan kamus Islam jihad memiliki konotasi positif, secara leksikal jihad berarti segala jenis usaha dan upaya untuk mewujudkan dan mengejawantahkan segala bentuk tujuan yang baik dalam mencari kebenaran dan keadilan, akan tetapi kebiasaan umat islam memaknai sempit yaitu hanya perang antara kaum muslim melawan kaum kafir yang disebut sebagai jihad.
Dalam mu’jam alfaz al qur’an karim, ditegaskan bahwa kebanyakan kata jihad dalam al qur’an berarti mengerahkan segala kemampuan untuk penyebaran dakwah islam serta mempertahankan dan melindungi, sehingga mencakup segala bentuk usaha amar ma’ruf nahi munkar. Oleh karena itu, tepat sekali makna perang dalam islam yang telah disebutkan di atas yang memiliki tujuan dan aturan-aturan yang jelas. Sehingga perang dalam islam ini memiliki tatanan nilai yang jelas demi mewujudkan kebenaran dan keadilan serta perdamaian.
B. Tata cara berperang
Debby M. Nasution dalam buku yang di beri pengantar oleh Din Syamsudin, beliau mengutip pernyataan Ibnu Khaldun bahwa perang memang telah menjadi tabiat dalam sejarah kehidupan manusia di dunia dan merupakan sunnatullah yang telah ada sejak diciptakan sejarah manusia pertama dan kemudian turun temurun silih berganti dari generasi ke generasi berikutnya sepanjang zaman.
Perang dan berbagai konflik yang terdapat di muka bumi ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Karena pada tabiatnya manusia diciptakan memiliki dua sifat umum yang telah terungakap dalam al qur’an, yaitu berbuat kerusakan (kekacauan) dan menumpahkan darah.
…          … 
Artinya: … mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, ..." (Q.S Al Baqarah: 30)
Sebagian mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud berbuat kerusakan dalam ayat tersebut adalah melakukan perbuatan maksiat atau melanggar hukum-hukum Allah, sedangkan menumpahkan darah ialah melakukan kecurangan dan permusuhan. Pelanggaran dan pertumpahan darah ini telah terjadi sejak awal periode manusia yaitu kisah Qabil dan Habil.
Namun demikian, bila melihat sejarah umat manusia tersebut, walaupun perang dan konflik merupakan hal yang telah ada sejak sebelum islam, namun agama islam tidak serta merta memperbolehkan hukum perang. Sebab pada mulanya umat islam yang dibawa oleh nabi Muhammad adalah komunitas yang baru muncul, mereka adalah kaum minoritas di tengah-tengah kaum musrik. Pada masa tersebut umat islam telah dihadapkan berbagai jenis intimidasi, siksaan fisik, dan dan mental dari kaum musyrik. Namun mereka tidak memiliki peralatan dan perlengkapan untuk melawan dan membela diri.
Oleh karena itu, nabi mengutus sekelompok muslim yang dipimpin oleh Ja’far bin Abi Thalib untuk hijrah ke habsya (etiopia), dan beberapa tahun kemudian nabi menyusul dengan sekelompok besar hijrah ke yastrib (madinah). Pada saat ini umat islam belum ada mandat untuk melakukan perang, karena sama halnya bunuh diri. Yang diperlukan justru berbenah diri sebagai nilai kemaslahatan bagi umat islam.
Setelah melalui masa-masa berbenah diri, Allah menurunkan Q.S Al Hajj: 38-41 yang intinya memberikan izin pada umat islam untuk melakukan perang, setelah sekelompok muslim dianiaya dan di injak-injak hak-haknya oleh kaum kafir. Namun demikian islam memberikan aturan dan tata cara dalam berperang.
Tata cara perang menurut islam antara lain;
1. Menguatkan mental
Dalam sebuah peperangan diperlukan keberanian dan keyakinan, islam berusaha membina dan meneguhkan mental dan moral bagi umatnya untuk berjuang di jalan Allah, karena mental merupakan ciri-ciri dari ksatria.
2. Mempersiapkan kekuatan materiil
Mengerahkan personil serta menyediakan peralatan perang, telekomunikasi, perbekalan perang dan sebagainnya, serta memperkuat wilayah teritorial terutama daerah rawan yang dapat menjadi jalan infiltrasi musuh.
3. Pengaturan siyasah berperang
Membentuk formasi-formasi dalam melawan musuh, tata cara, taktik dalam rangka menjatuhkan kekuatan lawan. Dengan menggunakan fikiran dan kecerdasan untuk mengalahkan musuh, seperti berpura-pura mati, pura-pura mundur untuk dapat menjerumuskan musuh dalam perangkapnya.
Selain tersebut diatas, M. Iqbal dalam bukunya Fiqih Siyasah menambahkan prinsip-prinsip untuk perang, antara lain; Pertama, percaya sepenuhnya pada komando pimpinan perang, prajurit muslim harus mempercayakan segala keputusan dan tindakan pada pimpinan. Kedua, bersabar menghadapi musuh karena merupakan kunci untuk meningkatkan moral dan semangat prajurit dalam perang. Ketiga, konsekuen dan teguh pendirian dalam menghadapi musuh di medan perang. Keempat, taat pada komando pasukan.
C. Tujuan perang dan aplikasinya pada zaman modern
Islam adalah agama yang menjujung tinggi nilai-nilai perdamaian, keadilan dan sangat menghormati hak-hak asasi manusia demi menciptakan umat manusia yang aman tentram dan damai. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abdullah bin Abi Awfa, nabi bersabda “janganlah kalian bertemu musuh, dan berdoalah kepada Allah untuk perdamaian. Namun jika bertemu musuh, hadapilah dengan kesabaran”.
Dalam hadist tersebut menunjukkan bahwa perdamaian merupakan prinsip utama dalam islam, sedangkan penggunaan kekuatan senjata hanyalah pada saat yang sangat terpaksa demi mempertahankan esensi perdamaian serta keamanan bagi umat manusia untuk mencapai sebuah kebenaran. Muhammad Iqbal menyatkan dengan istilah lain “musuh pntang dicari, tetapi kalau bertemu musuh pantang umat islam lari menghindarinya”.
Afzalur Rahman merinci beberapa tujuan jihad atau perang dalam islam, pertama, untuk membela madinah, dimana saat itu nabi dan sahabatnya mencari perlindungan untuk beribadah dengan aman tanpa ada gangguan. Kedua, mencegah setiap bentuk agresi musuh yang merupakan sumber bahaya bagi negara. Ketiga, untuk menghancurkan setiap kekuatan agresif, baik kekuatan ekonomi, politik maupun sosial, yang merintangi perkembangan dan kemajuan islam.
Pembelaan kota madinah, dalam konteks sekarang bisa diaplikasikan untuk mempertahankan negara islam agar umat islam dapat menjalankan ibadah keagamaan dengan baik tanpa ada tekanan dari pihak-pihak manapun. Perdamaian dan ketentraman merupakan tujuan utama perang dalam islam. Dilain sisi perang dalam bentuk militer ini adalah jalan terakhir ketika umat islam sangat tertekan dan terganggu dalam melaksanakan ibadah.
Oleh karena itu bentuk pengeboman yang terjadi di Bali, belum bisa dikatakan jihad/ perang dalam islam, sebab tujuan perang adalah keadilan. Perang dalam islam telah diatur pula dengan aturan yang baik, dalam perangpun islam hanya boleh membunuh musuh bukan sesama umat muslim sendiri, mengajak untuk ke jalan allah terlebih dahulu sebelum menyatakan perang.
Umat islam sekarang adalah kaum yang paling banyak di seluruh dunia. Seharusnya ketika umat islam palestina dihujani bom oleh bangsa israel, umat islam maju untuk membela dan mempertahankan hak-hak dan nilai sosial kesejahteraan. Oleh karena sudah ada aturan-aturan kebebasan negara maka perselisihan keduanya bisa diperdamaikan. Disisi lain, umat islam sekarang ini justru dihadapkan pada perang yang sangat mengkhawatirkan terhadap keimanan dan kebenaran ajaran islam. Banyak intelektual barat yang memerangi kaum muslim dengan kemampuan pemikiran yang dimilikinya, mereka berusaha mengubah pemahaman-pemahaman syariah islam agar nilai-nilai islam luntur dengan sendirinya.
Ghazwah fikri ini sangat membahayakan akidah umat islam, umat islam sedang berhadapan dengan musuh yang tidak bisa dianggab enteng. Oleh karena sudah berhadapan maka islam harus juga melawan pemikiran-pemikiran yang menyelewengkan akidah tesebut dengan kebenaran-kebenaran yang rasional dan haqiqi, selain itu umat islam harus memiliki keilmuan yang cukup dalam menghadai musuh-musuh yang demikian ini.
Peranan perang dalam islam pada saat sekarang harus di imbangi dengan keilmuan yang cakap, sebab dengan keilmuan itu umat islam tidak akan terjajah oleh bangsa manapun yang sekarang ini secara terang-terangan melalui media keilmuan maupun pemikiran-pemikiran melakukan serangan terhadap kaum muslim. Hanya saja karena kebodohan umat islam sehingga mereka banyak yang tidak mengerti bahwa diri mereka sedang terjajah.

Read more / Selengkapnya...

Minggu, 12 April 2009

setting blog

para rekan-rekan yang selalu mendapatkan kenikmatan, yang kebetulan suka ngeblogger.... dan tentunya masih pemula.... hampir sama dengan saya.... lihat aza cara men-setting di alamat.....
...

sorry dech kalo bikin kalian semua bosan,,, ni tinggal klik aza disini aku juga dapat inspirasi dari situ kok, sekedar bagi informasi

Read more / Selengkapnya...

Selasa, 07 April 2009

Nilai Nilai filsafat Hukum Islam
Syari’at Islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam kajian ilmu ushul fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, atau dengan redaksi lain, hukum Islam ialah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokonya untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta.
...
Adapun Abu Zahrah mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida (tuntutan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh’i (sebab akibat). Ketetapan Allah dimaksudkan pada sifat yang telah diberikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf. Amir Syarifuddin mendefinisikan hukum secara lughawi adalah mencegah atau memutuskan.
Sebagaimana hukum-hukum yang lain, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip dan asas-asas sebagai tiang pokok, kuat atau lemahnya sebuah undang-undang, mudah atau sukarnya, ditolak atau diterimanya oleh masyarakat, tergantung kepada asas dan tiang pokonya.
Secara etimologi (tata bahasa) prinsip adalah dasar, permulaan, aturan pokok. Juhaya S. Praja memberikan pengertian prinsip sebagai berikut: permulaan; tempat pemberangkatan; itik tolak; atau al-mabda.
Adapun secara terminologi Prinsip adalah kebeneran universal yang inheren didalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum dan setiap cabang-cabangnya. Prinsip hukum Islam meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat unuversal. Adapun prinsip-prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam.

Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :
1. Prinsip Tauhid
Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya.
Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut :
a. Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’ yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya ;
b. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan

2. Prinsip Keadilan
Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-miizaan (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur’an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Syura : 17 dan Al-Hadid : 25.
Term “keadilan” pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.

3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar
Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.

4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan
Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dalam arti luas yg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagaman dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al-Kafirun : 5)

5. Prinsip Persamaan/Egalite
Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.

6. Prinsip At-Ta‟awun
Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

7. Prinsip Toleransi
Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya, tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam. Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Qur’an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syari’at ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.
Read more / Selengkapnya...

Kamis, 02 April 2009

 

Posted by Picasa
Read more / Selengkapnya...

Jumat, 20 Maret 2009

Indonesia mencontreng

Mampukah Indonesia Mencontreng?
63 tahun Indonesia telah merasakan kemerdekaan. Lima pergantian presiden telah dilaluinya sejak Indonesia merdeka hingga masa demokrasi saat ini. Sebagai negara yang beragam Indonesia merupakan kumpulan dari berbagai pulau dan suku daerah yang berbeda. Negara yang sangat subur tanahnya ini telah mengalami perubahan yang signifikan sejak masa penjajahan hingga sekarang.
...
Tahun 2009 ini merupakan tahun politik, dimana bangsa Indonesia melaksanakan pesta demokrasi dengan pemilihan wakil-wakil rakyat. Bangsa yang tingkat pendidikannya bisa dikatakan masih merangkak bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang maju, sudah dipaksa untuk melakukan pesta demokrasi. Memang masa demokrasi ini merupakan selangkah lebih baik dan melatih pendidikan warga negara, karena semua warga berhak untuk melontarkan buah pikiran tanpa ada tekanan dan hambatan dari berbagai pihak. Pada pesta demokrasi sebelumnya, Indonesia telah membuktikan bahwa bangsa ini mampu untuk melaksanakan pemilu secara demokratis, pemilihan presiden secara langsung pada periode yang lalu merupakan awal era demokrasi Indonesia.
Pemilihan presiden secara langsung dengan sistem pencoblosan merupakan langkah awal dalam membangun negara demokrasi dan berpendidikan. Walaupun Sitem coblos ini notabenenya adalah sistem yang masih rendah tingkat pendidikannya. Dikatakan begitu, karena siapapun orangnya dan dari berbagai etnis pendidikan manapun, mulai tingkat rendah hingga tingkat yang tinggi pasti bisa melakukan pencoblosan. Walaupun toh pada kenyataannya masih banyak surat suara yang tidak sah akibat tidak tahu cara pencobolsannya. Namun hal itu tidak mematahkan semangat para wakil rakyat yang sudah duduk di Senayan Jakarta untuk memajukan pendidikan bangsa ini yang lebih baik.
Pada tahun politik 2009 ini, para wakil rakyat menginginkan warga Indonesia untuk lebih maju. Tidak hanya presiden dan wakil presiden yang akan dipilih secara langsung, namun calon anggota legislatifpun juga akan dipilih secara langsung dan demokratis, bahkan tidak lagi dengan pencoblosan gambar/photo, melainkan dengan pencontrengan gambar atau nomor urut partai dan calon legislatif.
Ditinjau dari segi positif, pemilihan dengan cara mencontreng merupakan satu peningkatan pendidikan bagi bangsa Indonesia, karena pencontrengan adalah hal yang sulit bagi orang yang tidak bisa baca tulis. Oleh sebab itu, dibutuhkan warga yang bisa baca tulis untuk mensukseskan pemilihan seperti ini. Selain itu, untuk menunjukkan pada negara lain bahwa Indonesia adalah negara yang tingkat pendidikannya sudah lebih baik, sebab warga negaranya bisa baca tulis dan bisa melakukan pesta demokrasi dengan pencontrengan. Serta pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif secara langsung oleh warga negara Indonesia.
Namun dari segi negatifnya, pemilihan dengan cara mencontreng ini akan membingungkan bagi warga Indonesia yang masih tertinggal pendidikannya, orang tua yang buta huruf dan tidak bisa baca tulis. Proses pilihan yang hanya membuat bangsa lebih buruk, para wakil rakyat yang terpilih tidak lagi murni keinginan para pemilihnya, mereka yang terpilih adalah keberuntungan bagaikan koin yang dilempar. Sebab para pemilihnya hanya asal contreng karena tidak bisa membaca, mana yang cocok jadi pemimpin dan mana yang tidak cocok sehingga tidak di contreng, calon mana yang mereka inginkan dan calon mana yang tidak mereka inginkan. Sehingga pemilihan dengan mencontreng hanyalah sebuah permainan belaka, tak jauh beda dengan permainan kartu yang mengandalkan keberuntungan belaka.. Selain itu kegagalan pencontrengan justru akan membuat malu negara Indonesia dihadapan negara-negara lain.
Mampukah Indonesia Mencontreng??? ... ... ... warga negara yang mayoritas penduduknya berasal dari kaum petani, kaum pedesaan yang tak pernah mengenyam bangku pendidikan, penduduk yang buta huruf dan tidak bisa membaca. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi para wakil rakyat dan perlunya training-training untuk pelaksanaan pemilu 2009 ini, dengan mengutamakan para warga pedesaan yang masih kebingungan dengan tata cara pencontrengan.
By: M. Mujib Ismail
Ketua Umum IKMAL
(Ikatan Alumni Pon.Pes Terpadu Al Kamal) &
Mahasiswa Santri Berprestasi Departemen Agama RI
Read more / Selengkapnya...

Rabu, 18 Maret 2009

IKMAL

DEKLARASI IKATAN ALUMNI
PONDOK PESANTREN TERPADU AL KAMAL ( IKMAL )

Kabupaten Blitar Jawa Timur

Sejak berdirinya Pondok Pesantren Al Kamal pada tahun 1940 oleh KH. Mansyur. Dan telah menelurkan beberapa alumni, namun hingga sekarang belum terdapat sebuah ikatan maupun forum kebersamaan antar alumni. Sungguh ironis…. Pondok Pesantren Al Kamal yang telah maju dan berkembang hingga namapun terdapat renovasi menjadi Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal, sampai telah meluluskan beribu-ribu alumni, namun belum terdapat sebuah forum silaturahmi yang menjadi wadah para alumni untuk bertukar pikiran, beradu pengalaman dan lain-lain.Walaupun tak sedikit lulusan Kunir pada madrasah pendidikan pondok pesantren Al Kamal yang menjadi orang sukses.
Sebagai salah seorang santri alumni 2006, kami belum pernah mendengar dan melihat adanya sebuah ikatan ataupun bentuk lain yang mewadahi para alumni Al Kamal sebagaimana halnya pada lembaga-lembaga lain. Namun pernah terdengar obrolan dari pimpinan dewan markazi (pengurus pusat) bahwa pernah berdiri dan terbentuk suatu komunitas para alumni hingga 3 (tiga) kali pendirian. Namun ketiganya tersebut bagaikan sebuah lelucon, karena hanya berikrar beberapa orang dan itupun “The First And The Last” pertama dan terakhir kali. Tanpa ada kelanjutan dan kegiatan maupun sebuah kumpulan selanjutnya. Bahkan sosialisasi pada ribuan alumni, tak pernah terfikir dan terlaksana.
...
Namun daripada itu, ketika kami masih belum menjadi alumni Al Kamal (masih nyatri) pernah juga terdapat Reoni Akbar I pada tahun 2004 dengan acara yang sangat meriah karena dibarengi dengan haul pengajian rutin Ahad Wage. Namun itupun juga tak jauh beda, Reoni Akbar I tak ada kelanjutan yang ke-II artinya “The Fisrt And The Last”. Hingga setelah usai study di Al Kamal dan sowan ke bait ustadz H. Mahmud Hamzah, pernah diberi motivasi dan mendapat dorongan untuk menghidupkan komunitas kegiatan para Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA). Namun dari itu kami masih bingung dan tak tahu harus berbuat apa dan mengadu kemana sebagai lanjutan pesan Romo Yai Mahmud Hamzah. Kami tidak tahu keberadaan ketua atau coordinator Alumni yang tak pernah tersosialisasi bahkan mungkin memang tidak ada.
Bulan demi bulan kami lewatkan dalam kehidupan kampus, ternyata banyak sekali komunitas-komunitas yang mengatasnamakan dari alumni lembaga A, pondok B, C dan lain sebagainya. Dari situ tergugahlah benak kami dengan apa yang telah dipesankan oleh Almarhum Drs. KH Mahmud Hamzah yang telah wafat pada 2008 lalu. Hingga kami dari santri yang telah diberangkatkan dari Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA) sebagai santri yang mendapat beasiswa santri berprestasi Departemen Agama, berunding dan musyawarah untuk mendeklarasikan sebuah komunitas alumni khusus untuk kalangan mahasiswa. Dan juga telah mengkonsep rentetan kegiatan iringan untuk dekalarsi tersebut.
Keinginan kami itu dikuatkan dengan adanya pesan singkat Short Message Servis (SMS) dari ketua dewan al Markaziy PPTA M. Nasichin Al Muiz S.HI, 12/01/09. Seketika itu pula kami mengkonsep lebih matang lagi. Namun setelah kami konfirmasikan dengan dewan markaziy sebagai pimpinan pusat Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA) keinginan kami di tolak, namun justru lebih diperluas jangkauannya yaitu mencakup seluruh alumni baik mahasiswa maupun non mahasiswa. Kamipun setuju dan memperbaharui konsep dan mengajukan pada pengasuh PPTA, dan pengasuhpun memberikan apresiasi yang positif dan sangat mendukung akan keinginan kami tersebut.
Setelah semua pihak mendukung dan setuju, kami mengundang para alumni untuk hadir pada pengajian rutin Ahad Wage sekaligus Deklarasi Ikatan Alumni. Tepat pada tanggal 15 Februari 2009 di Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA) pengasuh PPTA Ustadz Asmawi Mahfudz M.Ag mendekalrasikan Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal. Pada waktu itu pula dihadiri oleh banyak kalangan alumni, ada yang dari UIN Malang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, STAIN Tulungagung, STAIN Kediri dan Alumni-alumni lain dari berbagai daerah.
Setelah Deklarasi para Alumni berkumpul dan menentukan ketua umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL), dan terdapat beberapa nama yang muncul untuk dijadikan ketua umum, diantaranya M. Rizal Zakaria, M. Syaifuddin, Miftahul Jannah, M. Mujib Isma’il, M. Hanafi, dan M. Asep Wahyudi. Namun setelah musyawarah dan pemilihan secara voting, ditetapkan sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL) adalah yang mendapat perolehan suara terbanyak yaitu MUHAMMAD MUJIB ISMA’IL.
Setelah ketua umum IKMAL terpilih, satu minggu setelahnya pada tanggal 23 Februari 2009 dilaksanakan KONGRES PERDANA Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL) di aula Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (PPTA) dan menghasilkan AD/ART dan sekaligus susunan kepengurusan Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL). ( written by Isma’il, moejieb_ismail@yahoo.co.id )
Bagi para alumni Al Kamal Blitar yang ingin berbagi informasi bisa mengirimkan via email Ikatan Alumni Pondok Pesantren Terpadu Al Kamal (IKMAL) pada alamat al.ikmal@yahoo.com

Read more / Selengkapnya...

Minggu, 21 Desember 2008

Bahaya khalwat

Tidak bisa dipungkiri terjadinya hubungan yang sakral antara perempuan dan laki-laki lawan jenis pada zaman modern ini. Walaupun tidak ada ikatan sah seperti halnya perkawinan maupun hubungan keluarga/mahrom, keadaan berdua dengan lawan jenis sudah menjadi hal yang bukan rahasia lagi, bukan suatu aib menurut pribadi yang melakukan. Berduaan dengan lawan jenis/khalwat ini ada kalanya diperbolehkan dan juga diharamkan.
...
Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama seorang wanita namun masih dalam batas terlihat oleh khlayak umum, yaitu memojok dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab, “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala itu, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhalwat dengan wanita tersebut hingga orang-orang di sekitarnya tidak mendengar keluhan sang wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita tersebut lalu iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya.” (Fathul Bari 9/413).
Khalwat yang diharamkan merupakan perbuatan (bersendiriannya) antara lelaki dan wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia. Berkata Al-Qodhi dalam Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar, “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak nampak dari keduanya tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahrom sang wanita. Hendaknya ia berkata kepada sang pria -jika ternyata ia adalah mahrom sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan. -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia berkata kepada sang pria, ‘Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan.’”
Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:
والخلوة المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء
“Dan khalwat yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para ahli fikh mendefinisikannya.”
Dari definisi tersebut jelas bahwasannya berduaan antara lawan jenis yang bukan mahrom dan menimbulkan kecurigaan pada orang yang melihatnya adalah haram. Namun jika ada yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang mereka??”
Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang diharamkan, namun ingat diantara hikmah diharamkan khalwat adalah karena khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram ini maka hukumnya menjadi haram. Khalwat yang tidak aman dari munculnya fitnah maka hukumnya haram.
Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahrom) dengan pembicaraan rahasia (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه “Dan siapakah dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bisa menahan syahwatnya.” (Fathul Bari 9/414).
Para pembaca yang budiman, ketika seseorang beranjak dewasa, muncullah benih di dalam jiwa untuk mencintai lawan jenisnya. Ini merupakan fitrah (insting) yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap perkara yang dinginkannya berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenagan hidup di dunia. Dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran: 14)
Adab Bergaul Antara Lawan Jenis
Islam adalah agama yang sempurna, di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia, bagaimana pergaulan antara lawan jenis. Di antara adab bergaul antara lawan jenis sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita adalah:
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 31)
Dari ayat ini telah jelas adanya larangan untuk saling memandang dengan lawan jenis yang disertai syahwat. Fenomena sekarang ini tidak bisa dipungkiri ketika dua insan lawan jenis sedang berduaan pasti diantara mereka ada yang memandang dan dipandang, dan dalam benak mereka pasti juga terdapat rasa syahwat walaupun itu sekedar pandangan. Sebab dari pandangan tersebut orang yang ketiga yaitu syaithan akan menggoda dan merayunya. Seperti dalam hadist yang terpaparkan pada keterangan selanjutnya
2. Tidak berdua-duaan
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.’” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)
Dari hadist tersebut telah jelas bahwasannya berdua-duaan selain dengan mahrom adalah dilarang dan diharamkan sebab akan terjadi fitnah-fitnah yang membahayakan.
3. Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari). Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar. Maka dari beberapa adab pergaulan tersebut telah jelas bahwa yang terjadi pada zaman modern sekarang ini, yaitu keadaan berdua-duan dengan lawan jenis adalah diharamkan, sebab apa yang mereka lakukan maupun mereka bicarakan sangat jauh dari syariat islam. Fenomena sekarang berdua-duaan antara lawan jenis adalah membicarakan hal-hal yang tidak berkaitan dengan syariat islam. Lebih dari itu bahkan adapula yang bercumbu rayu walaupun dengan dasar suka sama suka bukan ikatan suami istri sebagaimana dihalalkan oleh agama islam.
Read more / Selengkapnya...

Rabu, 17 Desember 2008

Fasakh

BAB II

PEMBAHASAN

1. FASAKH

A. Pengertian

Menurut etimologi الفسخ berasal dari kata فسخ berarti rusak dan فسخ العقد berarti pembatalan persetujuan. Fasakh adalah pemutusan ikatan perkawinan (atas inisiatif istri) karena suatu kesalahan/kelalaian pihak suami. Fasakh berarti mencabut, memutus, mengahapus.

Menurut terminologi Fasakh ialah membatalkan ikatan perkawinan melalui kuasa kadi dengan sebab-sebab tertentu tanpa ucapan talaq. Kedua-dua pasangan suami isteri tidak sanggup lagi untuk meneruskan perkawinan, dan sekiranya diteruskan juga akan menyebabkan keruntuhan rumah tangga.

B. Sebab dan Pelaksanaan

Berdasarkan pengertian diatas Fasakh dilakukan oleh isteri dengan mengajukan permohonan cerai melalui pengadilan agama disertakan bahan bukti yang konkrit baik berupa lisan maupun bentuk dokumen. Tetapi sebagian ulama' suami juga bisa melakukan Fasakh.

Fasakh dapat dilakukan apabila terdapat sebab yang tidak lagi memungkinkan bagi pasangan untuk melanjutkan rumah tangganya. Sebab terjadinya Fasakh itu bisa karena adanya sebab awal (batalnya akad) dan adanya sebab kemudian (permasalahan setelah akad).

...

Adanya sebab awal (batalnya akad) :

1. Diketahu bahwa pasangan suami isteri adalah saudara kandung (sesusuan)

2. Suami isteri masih kecil yang akad nikahnya diadakan oleh selain ayah, boleh melakukan khiyar baligh dan Fasakh baligh

3. Saksi yang tidak jelas

4. Ketika akad isteri yang masih dalam masa iddah talaq suami pertama

5. Tidak kafaah menurut golongan Syafi'i

6. Salah satu pasangan non muslim ketika akad

Adanya sebab kemudian (permasalahan setelah akad) :

1. Salah seorang dari suami atau isteri murtad

2. Suami yang kafir kemudian masuk islam tetapi isterinya tetap kafir. Lain halnya jika isteri ahli kitab maka tetap sah.

3. Suami telah melakukan salah satu perkara yang diharamkan sebab persemendaan seperti berzina dengan ibu mertua

4. Terdapat kecacatan pada salah satu pihak, penyakit belang, gila, penyakit kusta, 'anah, penyakit menular seperti syphilis, tbc, dll. Adanya daging tumbuh pada kelamin perempuan sehingga menghalangi maksud perkawinan (bersetubuh)

Para ulama' madzhab sepakat bahwa Fasakh terjadi karena adanya cacat pada suami atau pihak isteri, tetapi mereka berbeda pendapat tentang jenis kecacatannya.

1) Menurut Imam Abu Hanifah hanya terdapat tiga cacat yaitu Al Jubb (putus kemaluan), Al Unah (impoten), Al Khisa' (kebirian)

2) Imam Malik dan As Syafi'i sependapat tentang empat cacat yaitu gila, kusta, sopak dan penyakit kemaluan yang menghalangi senggama.

3) Menurut golongan Hambali ialah gila, kusta, sopak, impoten, potong kemaluan, beser, bernanah kemaluan, botak kepala, busuk mulut dan banci.

4) Menurut Muhammad bin Hasan ialah Al Junun, Al Judzan (kusta), Al Barash (penyakit belang)

Imam Syafi'i, Imam Hambali, dan Imam Malik sepakat ada empat jenis cacat yaitu gila, kusta, sopak, dan penyakit kemaluan. Sedangkan Imam Hanafi ada tiga yaitu impoten, potong kemaluan, dan putusnya kedua pelernya. Akan tetapi dalam masalah cacat ini Ibnu Qoyyim berpendapat bahwa tidak tepat membatasi cacat tersebut dua, tiga, empat dst. Tetapi yang benar menurut beliau adalah setiap cacat yang menyebabkan pihak yang satu merugikan atau tidak menyukai pihak lain.

Disamping semua itu, Fasakh juga bisa terjadi karena sebab berikut:

1) Perkawinan yang dilakukan oleh wali dengan laki-laki yang bukan jodohnya, misalnya budak dengan merdeka, pezina dengan orang yang terpelihara dll.

2) Suami yang tidak mau memulangkan isterinya dan tidak mau memberi nafkah, sedangkan isterinya tidak rela.

3) Suami yang jelas kemiskinannya oleh beberapa saksi yang dipercaya sehingga tidak sanggup lagi memberi nafkah, baik pakaian sederhana, tempat atau maskawinnya belum dibayarkan sebelum campur.

4) Penderitaan yang menimpa isteri.

Tentang memberi nafkah Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat bahwa isteri berhak menuntut cerai apabila suami tidak memberikan nafkah wajibnya. Seperti dalam surat Al Baqoroh 229 :

الطَّلَاقُ مَرَتَانِ فَإِمْسَاكُ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ ...(البقرة 229)

Artinya :"Talaq (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

Berdasarkan surat Al Baqoroh 231

... وَلَا تُمْسِكُوْ هُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوْا ... (البقرة 231)

Artinya :"… janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadlaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka … (umpanya memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung)

Berdasarkan sabda Rosulullah SAW

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لاضرار ولاضرارا

Jika diakui pengadilan boleh menjatuhkan perceraian karena suami, maka perceraian dengan cara Fasakh lebih tepat karena lebih membahayakan dan menyakitkan isteri daripada cacat tersebut. Akan tetapi menurut golongan Hanafiah pengadilan tidak boleh menjatuhkan perceraian karena alasan Fasakh, baik suami tidak mau memberikannya atau tidak mampu. Hal ini berdasarkan firman Allah Q.S At Thalaq :7

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا ءَاَتَهُ اللهُ لَايُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا اِلَّا مَا ءَاتَهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (الطلاق 7)

Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan" (Q.S At Thalaq 7)

Anjuran Allah SWT untuk menikah walaupun dalam keadaan fakir, sebagaimana termaktub dalam surat An-Nur: 32

وَأَنْكِحُوْا الأَيَّمَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِيْهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ (النور 32)

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian* diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(Q.S An Nur 32)

*Maksudnya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang belum bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

Adapun alasan yang lain adalah :

1) Tidak pernah diriwayatkan adanya seorang sahabatpun yang diceraikan Nabi Muhammad SAW dari isterinya karena kemiskinan,

2) Nabi Muhammad SAW pernah dimintai isterinya sesuatu yang tidak mampu beliau berikan, lalu beliau meninggalkan mereka selama 1 bulan. Demikian lebih besar kedzalimannya menurut cerai saat suami kesulitan nafkah.

Fasakh yang terjadi pederitaan yang menimpa isteri ada beberapa bentuk diantaranya :

1) Penganiayaan atau kekerasan kepada isteri

Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa isteri berhak menuntut cerai apabila suaminya membahayakan dirinya, seperti pemukulan, caci maki, dan perbuatan atau perkataan lain yang dirasa berat. Semua itu dengan syarat pembuktian dari isteri dan pengakuan dari suami. Akan tetapi jika pihak isteri tidak dapat membuktikan dan pihak suami tidak mengakui maka hakim tidak boleh menerima gugatan isteri tersebut.

2) Ghoibnya suami

(a) ghoibnya suami tanpa alasan yang diterima, (b) ghoibnya dengan maksud menyusahkan isteri, (c) ghoibnya suami itu berlangsung 1 tahun dan isteri merasa dibuat susah dan terputus beritanya.

Menurut Imam Asy Syafi'i bahwa ghoibnya suami belumlah dapat dijadikan isteri berhak menuntut cerai, sebab yang dapat dijadikan Fasakh adalah mu'sirnya suami baik ada maupun ghoib.

3) Suami dihukum penjara

Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa isteri berhak menuntut cerai jika suami menjalani hukuman penjara. Karena dengan dipenjaranya suami, menimbulkan penderitaan isteri dengan terpisah dari suaminya. Jika kesusahan itu terbukti maka pengadilan dapat menjatuhkan talaq ba'in.

C. Hikmah Fasakh

1. Untuk menjamin hak dan perlindungan kepada kaum wanita sekiranya mereka teraniaya,

2. Menyadarkan kaum suami bahwa perceraian bukan hanya dimiliki secara mutlak oleh suami,

3. Menunjukkan keunggulan syari'at Allah SWT yang Maha Mengetahui akan keperluan hamba-Nya


2. KHULU'

A. Pengertian

Khulu' berasal dari kata "khal as tsaub" berarti melepaskan atau mengganti pakaian dari badan karena seseorang perempuan merupakan pakaian bagi kaum lelaki, begitu sebaliknya. Sebagaimana firman Allah Q.S Al Baqarah 187

... هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ... (البقرة 187)

Sedangkan khulu' menurut istilah ilmu fiqh adalah menghilangkan atau membuka buhul akad nikah dengan kesediaan isteri membayar iwadh kepada pemilik akad nikah (suami) dengan menggumamkan perkataan cerai atau khulu'. Iwadh bisa berupa pengembalian mahar oleh isteri kepada suami atau sejumlah barang yang mempunyai nilai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Ulama' Maliki menetapkan khulu' sebagai "al thalaq bil iwadh". Sedangkan ulama' Hanafi mengatakan bahwa khulu' berarti berakhirnya hubungan perkawinan yang sah baik dengan mengucapkan kata khulu' atau dengan kata lain yang mempunyai makna sama. Dan menurut ulama' Syafi'i khulu' adalah perceraian yang dituntut pihak isteri dengan membayar sesuatau dengan mengucapkan kata cerai atau khulu'

B. Dasar hukum

Adapun dasar dari disyari'atkan khulu' adalah surat Al Baqarah ayat 229 yang berbunyi :

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا ءَاتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا إِلاَّ أَنْ تَخَافَا أَلَا يُقِيْمَا حُدُوْدَاللهِ فَإِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَاللهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللهِ فَأْولَئِكَ هُم الظَّالِمُوْنَ.

Adapun dasar hukum yang berasal dari hadist dikemukakan bahwa isteri Tsabit bin Qois bin Syam bernama Jamilah datang mengadu kepada Rosulullah SAW:

عن إبن عباس قال جائت إمرأة ثابت إبن قيس جائت الى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت يارسول الله إني ماعيب في خلق ولادين ولكني أكره الكفر في الإسلام. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أتريدين عليه حديفته؟ قالت نعم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إقبل الحديقة وطلقها تطليقة

Hukum asal khulu' ada yang berpendapat dilarang (haram), makruh, dan haram kecuali dlarurat. Ulama' Syafi'iyah berpendapat bahwa hukum asal melakukan khulu' adalah makruh. Dia menjadi sunnah hukumnya apabila isteri tidak baik pergaulannya terhadap suaminya. Khulu' tidak dapat menjadi haram maupun wajib.

C. Syarat Rukun Khulu'

1. Kerelaan Dan Persetujuan

Para ahli fiqh sepakat bahwa khulu' harus ada kerelaan dan persetujuan antara suami isteri agar tidak mengakibatkan kerugian diantara keduanya. Firman Allah SWT dalam surat An Nisaa' 19 :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ تَرِثُوْا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضٍ مَا أَتَيْتُمُوْهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَشِرُوْهُنَّ بِاْلمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى اَنْ تَكْرَهُ شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Seorang isteri berhak mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan apabila ia merasa dirugikan haknya oleh suami, sedangkan suami tidak mau mengabulkan permintaannya. Hakim hendaklah memberi keputusan perceraian diantara keduanya apabila bukti yang dijadikan dasar gugatan serai tersebut jelas dan dapat diterima.

2. Suami

Suami harus orang baligh, berakal. Apabila suami bodoh, khulu' harus diwakilkan. Sedangkan menurut Hambali, khulu' sah apabila dilakukan oleh orang yang mumayyis.

3. Isteri yang dapat dikhulu'

Para ahli fiqh sepakat bahwa isteri yang dapat dikhulu' ialah orang yang sudah terjalin akad nikah dan mukallaf. Isteri yang belum mukallaf diajukan cerainya oleh wali. Adapun bagi isteri yang sakit berat maka boleh mengajukan permintaan khulu' kepada suaminya, para ahli fiqh sepakat akan hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat dalam menentukan iwadh yang harus diberikan isteri kepada suami bila isteri tesebut mempunyai harta banyak.


4. Iwadh

Mengenai jumlah iwadh, yang penting adalah persetujuan antara suami dan isteri. Apakah jumlah iwadh tersebut kurang, sama atau lebih dari mahar. Ketentuan jumlah iwadh tersebut tidak dinyatakan dalam Al Quran maupun Hadist, akan tetapi hany disebutkan secara umum sebagaimana dalam firman Allah SWT:

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا افْتَدَتْ بِهِ ... (البقرة 229)

Imam Hanafi berpendapat apabila wanita nusyus, maka dimakruhkan mengambil dari jumlah mahar. Sedangkan dari pihak suami, maka dimakruhkan mengambil sesuatupun, akan tetapi hukumnya sah. Sedangkan menurut Imam hambali dimakruhkan khulu' lebih besar dari jumlah mahar.

5. Waktu khulu'

Para ahli fiqh sepakat bahwa khulu' boleh dijatuhkan pada masa haid, nifas, dan pada masa suci sebelum atau setelah dicampuri suami.

6. Shighat

Menurut Malikiyah shighat harus berupa ucapan yang shorih.

D. Lafadz-lafadz Khulu'

Menurut Hanafiah teradapat lima lafadz dalam mengucapkan khulu' yaitu: khulu', mubaro'ah, talaq, mufaraqah, dan jual beli. Sedangkan menurut Malikiyah ada empat lafadz yang digunakan yaitu: khulu', mubara'ah, shulkh, dan fidyah. Adapun Imam Syafi'i dan Hambali menyatakan khulu' sah dengan lafadz yang diucapkan secara sharih maupun kinayah dengan disertai dengan niat khulu'. Sharih menurut Imam Syafi'i adalah lafadz khulu' dan mafadah, sedangkan lafadz kinayah adalah Fasakh. Adapun sharih menurut Hanabilah adalah lafadz khulu', mafadah, dan Fasakh sedangkan kinayahnya adalah lafadz bara'ah.

E. Pelaksanaan Khulu'

Khulu' hanya dapat dimintai dalam keadaan tertentu saja. Sebagaimana sabda Nabi SAW "wanita manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang benar, diharamkan baginya harumnya bau syurga".

Perceraian dapat diberikan oleh hakim karena beberapa hal sebagai berikut :

1. Perlakuan menyakitkan yang terus menerus oleh suami terhadap isteri

2. Kewajiban-kewajiban suami terhadap isteri tidak terpenuhi

3. Sakit jiwa

4. Ketidakberdayaan yang tidak bisa ditanggulangi

5. Suami pindah tempat tinggal tanpa sepengetahuan isteri

6. Sebab-sebab lain yang menurut hakim dapat dibenarkan untuk bercerai.

F. Akibat Khulu'

Iddah bagi isteri yang mengajukan khulu', menurut jumhur ulama sama dengan iddah perceraian biasa. Akan tetapi Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah telah meriwayatkan hadist yang menyatakan bahwa Nabi SAW menetapkan hanya sebulan masa iddah bagi isteri yang mengajukan khulu'.

Selanjutnya, apabila ada wanita yang tengah sekarat dalam keadan iddahnya, khulu' tetap sah. Menurut Hanafi, suami kehilangan hak untuk meneerima apapun kecuali tiga hal berikut :

1. Sepertiga harta waris setelah lunas hutang-hutangnya

2. Jumlah ganti rugi yang disepakati karena khulu'

3. Harta miliknya sendiri dari warisan peninggalannya.

Akibat khulu' sama dengan talaq ba'in sughra, suami tidak mempunyai hak untuk merujuki bekas isterinya. Perkawinan yang baru harus dengan akad yang baru pula berdasarkan persetujuan masing-masing pihak.


Read more / Selengkapnya...